Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Setiap pihak hanya diperkenankan menghadirkan 15 saksi serta 2 ahli.
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK lebih mempertimbangkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu MK tidak pernah membatasi setiap pihak yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
"Artinya ada beberapa skala prioritas mengenai penemapatan alat bukti dalam soal sngketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Suhartoyo berharap masing-masing pihak mampu menghadirkan saksi dan ahli berkualitas di persidangan berikutnya.
"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu Mahkamah meminta pengertiannya dari pihak," tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja juga menjadi salah satu pertimbangan lembaganya menerapkan pembatasan jumlah saksi.
"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokumennya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai esok. MK terlebih dahulu akan memberi kesempatan kepada saksi yang dihadirkan pemohon.
"Ketika saksi sudah hadir dan sudah disumpah, akan ditaro di ruangan steril. Saksi tidak bisa saling komunikasi dengan saksi lain agar tidak pengaruhi independesi keterangan saksi," pungkasnya. (OL-8)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved