Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Setiap pihak hanya diperkenankan menghadirkan 15 saksi serta 2 ahli.
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, dalam menangani sengketa pilpres, MK lebih mempertimbangkan fakta-fakta dalam bentuk dokumen dan surat menyurat ketimbang fakta yang disampaikan oleh saksi. Oleh karena itu MK tidak pernah membatasi setiap pihak yang ingin menyampaikan bukti dalam bentuk dokumen.
"Artinya ada beberapa skala prioritas mengenai penemapatan alat bukti dalam soal sngketa kepentingan dalam hal ini sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilpres di MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Suhartoyo berharap masing-masing pihak mampu menghadirkan saksi dan ahli berkualitas di persidangan berikutnya.
"Mahkamah beranggapan ingin menggali kualitasnya (saksi) daripada kuantitas. Atas perkembangan itu Mahkamah meminta pengertiannya dari pihak," tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar itu.
Ia menambahkan, batas waktu penyelesaian sengketa pilpres yang hanya 14 hari kerja juga menjadi salah satu pertimbangan lembaganya menerapkan pembatasan jumlah saksi.
"Dokumen pembuktian menumpuk di ruang kerja hakim dan kami pelajari semua dokumennya. Bahkan Sabtu Minggu pun ada di kantor untuk mempelajari bukti-bukti dokumen itu semua," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan, sidang pemeriksaan saksi akan dimulai esok. MK terlebih dahulu akan memberi kesempatan kepada saksi yang dihadirkan pemohon.
"Ketika saksi sudah hadir dan sudah disumpah, akan ditaro di ruangan steril. Saksi tidak bisa saling komunikasi dengan saksi lain agar tidak pengaruhi independesi keterangan saksi," pungkasnya. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved