Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LAPORAN mantan Komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD Mayjen (Pur) Chairawan Nusyirwan terhadap Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.
"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan pers," kata kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Karena itu, pihaknya akan menunggu proses yang berjalan di Dewan Pers setelah memasukkan aduan pada Selasa (11/6). Setelah proses di Dewan Pers, pihaknya baru menyusun rencana berikutnya.
Sementara itu, Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6) untuk pemeriksaan dan klarifikasi dari kedua belah pihak. Berdasarkan UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik ialah sanksi etis, bukan pidana.
Chairawan pun berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya terlibat dalam kericuhan 21 dan 22 Mei lalu. "Itu lagi kami cari bukti-buktinya. Masih dicari," kata Hendriansyah.
Chairawan mengaku keberatan dengan penyebutan Tim Mawar oleh Majalah Tempo karena pelaku yang diduga terlibat kericuhan 21-22 Mei lalu hanya perorangan. Oleh karena itu, ia merasa dirugikan sebagai mantan komandan Tim Mawar.
"Tim Mawar kan sudah bubar. Itu kan menyudutkan berarti. Tahun 1999 sudah bubar. Kalaupun ada, itu kan personel, anggota. Tidak mungkin satu orang dibilang tim, atau dua orang disebut tim. Tim itu banyak," ujar Chairawan sebelum melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri, kemarin.
Menurut dia, apabila hanya satu atau dua orang mantan personel Tim Mawar, semestinya tidak disebut sebagai tim karena akan menimbulkan duga-an yang berbeda.
Terkait dengan laporan yang sedianya direncanakan dilakukan pada Selasa (11/6), ia megatakan penundaan terjadi lantaran pihaknya menunggu pengungkapan dalang kerusuhan oleh Polri.
Untuk bukti-bukti, ia masih enggan menyebutkan dan baru akan mengungkap setelah laporan diterima Bareskrim.
"Itu kan teknis, jelas sudah saya cerita, tidak ada umpet-umpetan," ujar dia.
Sebelumnya, ia mengklaim tidak terlibat dalam kericuhan 21 dan 22 Mei. "Tidak terlibat. Gini ya, orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis, gimana?" (Fer/Faj/P-3)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved