Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku akan mengandalkan formulir C1 sebagai bukti materil dalam persidangan gugatan pilpres yang diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Sektaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (9/6).
"PDI-P bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang terdiri dari tim advolasi parpol koalisi telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait Pemilu termasuk formulir C1," ujar Basarah.
Basarah menyebutkan gugatan Pilpres di MK merupakan hal yang lazim PDI-P hadapi. PDI-P merupakan partai yang menghormati semua proses demokrasi yang dijalankan oleh negara yang memiliki prinsip negara hukum.
"Oleh karena itu menghadapi gugatan hasil pemilu presiden di MK (Mahkamah Konstitusi) oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) suatu hal bagi kami biasa-biasa saja karena kami biasa mengikuti aturan main atas hukum," ungkap Basarah.
Baca juga: TKN Tantang BPN Adu Data C1 di KPU
Berdasarkan berkas gugatan yang masuk di MK, terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan sengkets gugatan hasil Pemilu 2019. Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan MK akan mulai meregistrasi gugatan Pilpres pada 11 Juni mendatang dengan hasil putusan pada 28 Juni. Sedangkan Pileg baru akan dilakukan pada 1 Juli dan ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019.
"Pileg itu akan diregistrasi 1 Juli. Sejak 1 Juli itu sesuai UU maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Jatuhnya itu di tanggal 9 Agustus. 9 Agustus itu berarti semua sudah tuntas," jelasnya. (OL-7)
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved