Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RAPAT Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum luar negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berjalan alot. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan 62 ribu surat suara untuk pemilih pos yang terlambat tiba di PPLN Kuala Lumpur.
"Kemarin ketika pelaksanaan penghitungan surat suara pos, jajaran panwas luar negeri kami ada keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung," ujarnya dalam rapat pleno di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/5).
Keberatan tersebut terkait dengan mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan metode pos. PSU, kata Abhan, seharusnya dilakukan secara tertib oleh PPLN Kuala Lumpur. Dalam surat yang dikeluarkan KPU pada 13 Mei dengan nomor surat 819/PL.02/.6-SD/01/KPU/2019, menyebut batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih ke PPLN pada 15 Mei. Dan terakhir batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei.
Namun, faktanya 62 ribu surat suara yang terlambat datang, lantaran PPLN baru menerima surat suara yang dikembalikan pemilih pada 16 Mei. Abhan menilai 62 ribu surat suara yang telat datang itu seharusnya tidak bisa ikut dihitung.
"Kami berpedoman bahwa yang dihitung, yang diterima adalah yang sampai pada 15 Mei. Itu terdiri atas pos 01 sampai pos 039. Artinya, selebihnya (62 ribu surat suara) yang diterima melampaui 15 Mei itu tidak (ikut) dihitung," tuntut Abhan.
Namun, anggota PPLN Kuala Lumpur Yusron menjelaskan bahwa keterlambatan 62 surat suara itu dikarenakan persoalan teknis.
Baca juga: Jelang Pengumuman Akhir, KPU Perketat Keamanan
"Hanya masalah kendala teknis, mereka (kantor pos) tidak bisa mengantar malam hari, hingga akhirnya mereka mengantar besok pagi," ucapnya.
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur bisa memastikan bahwa 62 surat suara itu bisa ikut dihitung. Karena ia memiliki bukti kalau surat suara itu diterima pihaknya pada 15 Mei di kantor pos Diraja Malaysia.
Perdebatan datang daksi dari paslon 02, yakni Aziz Subekti yang tidak menerima penghitungan suara. Sebab, adanya penghitungan suara yang telat.
"Kami saksi dari pasangan calon nomer 02 menganggap bahwa tidak ada perbaikan proses PSU yang terjadi di Kuala Lumpur, saya mengusulkan untuk tidak menerima penghitungan suara," ujar Aziz
Menurutnya, ada masalah pada kurangnya komunkmasi baik dari pihak PPLN dan partai-partai saksi terkait adanya surat suara PSU sebanyak 62.278. Hal tersebut juga dinilai janggal.
"Untuk 62.278 suara, yang bagi kita agak aneh karena kan kalau komunikasinya baik antara PPLN dan partai saksi-saksi kami harusnya dikomunikasikan. Kenapa ini tidak terjadi komunikasi, dan dengan adanya penjelasan dari bawaslu, bahwa yang diakui diterimanya surat suara berdasarkan diterima surat suara tersebut," tukas Aziz. (OL-1)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved