Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah segera mengevaluasi sistem di lembaga pemasyarakatan (LP) menyusul terjadinya kericuhan di LP Narkotika Kelas III Hinai, Langkat, Provinsi Sumatra Utara (16/5).
Menurut Bambang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) dan jajarannya harus memperbaiki manajemen dan pengawasan di seluruh LP.
“Kemenkum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) harus melakukan evaluasi seluruh sistem di LP, baik sistem manajemen maupun penge-lolaannya,” ujar Bamsoet di Jakarta, kemarin.
Bamsoet mengatakan, pihaknya mendorong Kemenkum dan HAM melalui Ditjenpas untuk melakukan kajian kapasitas LP yang layak. Salah satunya melakukan penyesuaian antara jumlah sel tahanan dan warga binaan yang ada, mengingat kondisi LP yang overload capacity sering kali menjadi pemicu utama rusuh di LP.
“Ditjenpas menjamin bahwa setiap warga binaan di LP dan rutan mendapatkan haknya sesuai dengan UU No 12/1995 tentang Permasyarakatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian harus terus melakukan pencarian warga binaan yang kabur hingga seluruhnya dapat tertangkap. Mengingat, hal tersebut akan meresahkan masyarakat sekitar. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu mencari dan melaporkan jika mendapati orang yang ciri-ciri-nya serupa dengan identitas yang disebarkan.
“LP narkotika Kelas III Hinai berkerja sama dengan kepolisian agar menyebarkan identitas warga binaan yang masih buron,” tegasnya.
Nonaktifkan Kepala LP
Seperti diketahui, peristiwa kericuhan di LP Narkotika Kelas III Hinai, Langkat, Provinsi Sumatra Utara, menyebabkan ratusan warga binaan kabur dan hingga saat ini sekitar 53 orang masih diburu polisi. Kejadian kerusuhan LP sudah terjadi dua kali dalam kurun waktu seminggu.
Kepala Divisi Permasyarakat Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Jahari Sitepu mengatakan, dari hasil pendataan sementara yang dilakukan petugas diketahui sebanyak 13 sepeda motor dan 3 mobil terbakar, serta ruang kantor beserta isinya juga dan surat-menyurat yang ada di dalamnya juga habis terbakar.
“Kerugian belum bisa diperhitungkan karena kita masih melakukan pendataan satu per satu. Yang jelas blok tidak ada yang rusak, dapur juga tidak rusak akibat peristiwa kerusuhan tersebut,” katanya.
Akibat kerusuhan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumatra Utara Dewa Putu Gede memutuskan untuk menonaktifkan Kalapas Narkotika Langkat, Bachtiar Sitepu, dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Dewa meng-ungkapkan, selain Kalapas, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban juga akan dinonaktifkan. “Ini langkah pertama yang kami ambil sebagai evaluasi,” ujarnya.
“Akan dipadukan juga bagaimana warga binaan memancing petugas sehingga bisa terjadi tindakan tindakan yang tidak baik,” katanya. (Ant/P-4)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved