Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA survei Populi Center belum menyerahkan laporan dana dan metodologi survei hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menuturkan penyerahan laporan tertunda karena ada kesibukan lain.
"Dari Populi memang belum. Namun pada prinsipnya kita selalu taat prosedur. Sudah disiapkan laporannya namun belum sempat kita serahkan ke KPU," tutur Dimas saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/5).
Dimas menjelaskan, laporan dana dan metode hitung cepat merupakan salah satu bentuk keterbukaan lembaga survei. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
"Laporan ini bentuk keterbukaan saja. Namun tanpa dilaporkan ke KPU pun informasi ini sebetulnya mudah didapat. Bisa juga ditanyakan langsung ke kita," paparnya.
Menurut Dimas, keterlambatan pelaporan dana dan metode hitung cepat ke KPU hanyalah soal administratif dan tidak akan mengubah hasil survei hitung cepat yang telah dirilis oleh beberapa lembaga survei.
"Inikan masalah administratif dan tidak akan mengubah hasil yang sudah rilis. Kalau masih ada tuduhan mengenai keberpihakan lembaga survei kita liat saja nanti tanggal 22 Mei nanti apakah angkanya sesuai dengan real count KPU," tutup dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU segera memberitahukan kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ucap Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis.
Batas pelaporan itu jatuh pada 2 Mei 2019 atau 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Jika tidak melaporkan, itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. (Uta/A-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved