Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan praktik korupsi dalam sistem pemilihan rektor kampus di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, praktik korupsi tersebut dimungkinkan karena kedua menteri memiliki suara 30% dalam pemilihan rektor.
"Jadi karena ada kuota yang diberikan kepada menteri itu kan suaranya 30%, itu biasanya bisa disalahgunakan," kata Syarif di Jakarta, kemarin.
Syarif menegaskan, pihaknya bakal menindaklajuti semua laporan praktik korupsi dalam pemilihan pimpinan lembaga pendidikan tinggi itu. "Kita juga menyesalkan masih adanya praktik-praktik kotor dalam sistem pendidikan," ujarnya.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, selama ini KPK sudah berusaha melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan, seperti menjalin kerja sama pengendalian konflik kepentingan di perguruan tinggi. KPK juga memberikan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan memberikan masukan memperbaiki sistem pemilihan rektor.
"Ini regulasinya masih tetap sama, tetapi kami kerja sama dengan Kemenristek-Dikti agar lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Syarif mengimbau, dugaan praktik rasywah di perguruan tinggi segera dilaporkan ke KPK. Khususnya, terkait dengan pemilihan rektor di kampus atau universitas di bawah kedua kementerian tersebut.
"Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul perhatikan, kami sudah bicarakan dengan Kemenristek-Dikti, kita berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kemenag," ucap dia.
Kuliah antikorupsi
Pada kesempatan tersebut, Syarif mengatakan pihaknya berharap perguruan tinggi di Indonesia mengajarkan mata kuliah antikorupsi.
"Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib," ujarnya.
Hal tersebut, ungkap Syarif, sudah disampaikannya saat melakukan pertemuan koordinasi teknis dengan jajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek-Dikti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Ketua Forum Rektor Indonesia, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, dan rektor dari perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di kampusnya.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, implementasi PAK di perguruan tinggi menurutnya dapat dimulai dengan memasukkannya ke mata kuliah dasar umum. Dengan cara ini, mata kuliah antikorupsi bisa dilakukan di awal masuk, di tengah, atau di akhir perkuliahan.
"Kita juga berharap agar mata kuliah antikorupsi tidak berhenti di level teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan yang dimulai dari diri sendiri. Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori, tapi sulit untuk dipraktikkan kalau sekitar kita sulit menerimanya," pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengingatkan pentingnya untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di kehidupan kampus sehari-hari.
"Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya," jelas Basaria. (Medcom/Ant/P-4)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved