Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANIT II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro mengatakan, seorang perempuan diduga merekam dan menyebarkan video HS yang mengancam Presiden Jokowi ditangkap. Bahkan perempuan berinisial IY itu dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Pelaku terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," kata Hendro, dimintai keterangan pada Rabu (15/5).
Menurutnya, IY ditangkap polisi tanpa perlawanan di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi. Dalam penangkapan, IY juga mengakui bahwa merekam HS tersangka pengancaman terhadap Presiden Jokowi.
"Masih dilakukan pemeriksaan ya (Mapolda Metro Jaya). Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Argo membenarkan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Jokowi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi, Rabu (15/5).
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Baca juga: Jokowi Mania Apresiasi Polisi Menangkap Pengancam Jokowi
Ditanya lebih lanjut, Argo belum memaparkan detail proses penangkapan tersebut. Ia hanya menyebutkan lokasi penangkapan perempuan bernama Ina Yuniarti tersebut.
"Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya," sebut Argo.
Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.
Atas perbuatannya, IY dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved