Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief membantah memberikan hak eksklusif kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
Khofifah yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanudin) di Ditkrimsus Polda Jawa Timur. Namun, Laode membantah itu merupakan ke-eksklusif-an yang diberikan oleh KPK.
"Mungkin ada kesibukan beliau dan kebetulan ada petugas KPK yang ada di Surabaya, ya sekalian aja, tetapi kalau memang masih diperlukan pasti akan dibawa ke Jakarta," kata Laode di ACLC KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
Pemeriksaan saksi, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dapat dilakukan dimana saja dan kepada siapa saja, karena pada dasarnya hal itu dilakukan untuk melengkapi unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Perihal peranan Khofifah sebagai orang yang merekomendasikan pejabat yang dilantik, Basaria menyatakan hal itu sah-sah saja selama tidak menyalahi aturan.
"Yang salah adalah, pada saat saya memberikan rekomendasi itu karena ada sesuatu, yang ini ngasih rekomendasi itu supaya dianggap baik untuk menduduki jabatan itu. Yang tidak boleh adalah apabila dalam memberikan rekomendasi tersebut ada sesuatu ternyata berbohong untuk dibayar," jelas Basaria.
Nama Khofifah pernah disebut oleh Romahurmuziy dalam kasus yang sama. Khofifah disebut merekomendasikan nama Haris untuk menduduki jabatan di Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag di Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Romi, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangkakan Romi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved