Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi pernyataan politikus partai Demokrat, Andi Arief yang menyatakan Romahurmuziy sengaja mengulur waktu pemeriksaan di KPK.
Pernyataan itu terlontar dalam cuitannya di twitter pagi tadi, "Kabarnya Romi tidak sakit. Sengaja buying time pemeriksaan. Melalui istrinya dia mengancam pada seorang petinggi negara akan membongkar dana pilpres jika tidak dilindungi. Kabarnya pra peradilan jalan menolong. Halo KPK," tulisnya di akun pribadi @AndiArief__ pagi tadi, Kamis (25/4).
Menanggapi pernyataan itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pembantaran kepada Romi merupakan rekomendasi dari pihak rumah sakit dan KPK tidak berwenang menentukan lamanya masa pembantaran.
"Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit. Jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala Rumah Sakit Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah mencabut pembantaran atau masjih pembantaran," ujar Febri.
Baca juga: Sidang Praperadilan Romi Ditunda Dua Pekan
Dari rekomendasi itu, lanjut Febri, Romi masih diharuskan untuk rawat inap di rumah sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan rawat jalan di rutan KPK.
"Ketika ada keluhan di rutan maka dokter KPK melakukan pemeriksaan. Jika dipandang tidak bisa ditangani di dokter rutan, maka dibawa ke RS. Selanjutnya dari RS melakukan pemeriksaan yang lebih komprehensif untuk menentukan perlu rawat inap atau tidak. Jika rawat inap, maka KPK lakukan pembantaran. Jadi pembantaran bergantung pada hasil diagnosa dan rekomendasi dokter RS apakah perlu rawat inap atau tidak," tandasnya. (OL-4)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved