Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berjanji memberikan dana santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia ataupun sakit saat bertugas.
Pemerintah, ungkap Ketua KPU Arief Budiman, sudah menyetujui usulan KPU untuk mengalokasikan dana untuk santunan.
"Prinsipnya sudah disetujui, tinggal Kementerian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita. Saya belum update apakah usulan kita disetujui 100% atau tidak," kata Arief di Jakarta, kemarin.
Arief mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu dan mengajukan usulan dana sebesar Rp30 juta-Rp36 juta bagi petugas KPPS yang meninggal dunia. Sementara itu, petugas KPPS yang mengalami musibah cacat akibat bertugas diusulkan menerima maksimal Rp30 juta dan Rp16 juta untuk petugas yang luka-luka.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen KPU Arief Rahman Hakim mengungkapkan bahwa nominal yang disetujui Kemenkeu dipastikan pada pekan depan.
"Nanti dari Kementerian Keuangan minggu ini sudah keluar standar biaya (dana untuk korban KPPS), bisa kita eksekusi mudah-mudahan 10 hari ke depan. Minggu depan juknisnya kita keluarkan," ucapnya.
Prinsipnya, kata dia, dari Kementerian Keuangan telah menyetujui untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal ataupun sakit saat bertugas. "Pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU, hanya kita sekarang sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada. Jadi, kami menunggu nanti kalau misalkan minggu ini dijanjikan akan keluar dananya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan dirinya setuju dengan usulan sejumlah pihak yang menginginkan adanya evaluasi soal Pemilu serentak 2019. Namun, Moeldoko tampak tidak setuju dengan usulan penggunaan e-voting.
"Ya, mungkin masih terlalu sulit karena sebaran kita terlalu besar, tidak mudah, ya. Ini kan urusan politik. Jadi tidak gitu aja, jadi akan dibicarakan, mengambil kebijakan," terangnya.
Dengan menyoal adanya gejolak pascapemilu, Moeldoko menyatakan kegaduhan hanya terjadi di media sosial semata. "Sebenarnya, situasinya paradoks mengenai apa yang terjadi di dunia maya dengan di lapangan. Di dunia maya itu kayak mau perang aja. Padahal, di lapangan itu happy aja," ungkapnya.
Meski dinilai aman dan terkendali, pemerintah telah menyusun skenario guna mengantisipasi adanya gesekkan di masyarakat, khususnya pada hari pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019.
Santunan BPJS
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, menyatakan pihaknya memastikan petugas Panwaslu (Petugas Pengawas Lapangan Pemilu) yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Ia mencontohkan Irvan Dyanshah Ramadhani, anggota Panwaslu di Pasuruan, Jawa Timur, yang terkena musibah kecelakaan saat kegiatan pemilu berlangsung.
"Sudah dikonfirmasi dengan yang bersangkutan bahwa dirinya akan mendapatkan perawatan dan pengobatan yang diperlukan sampai dirinya dinyatakan sembuh oleh dokter tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun, berapa pun biaya yang dibutuhkan," tegas Ilyas.
Ilyas menjamin seluruh petugas Panwaslu yang telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan pelayanan.
"Senada dengan yang diutarakan oleh Presiden RI, mereka merupakan pahlawan demokrasi yang harus benar-benar diperhatikan kesejahteraan dan perlindungannya," pungkasnya. (*/P-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Sejumlah RUU kontroversial yang pengesahannya ditunda seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Mineral Minerba
Gender semestinya bukan menjadi persoalan lagi untuk memimpin suatu lembaga, tapi kualitas seseorang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved