Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tuduhan kecurangan sistematis yang banyak dituduhkan pada mereka merupakan hal yang tidak memiliki dasar. KPU mengatakan adanya kesalahan seperti salah input yang diketahui publik justru merupakan bukti bahwa KPU telah bekerja dengan sangat transparan.
"Iya tidak mendasar (tuduhan kecurangan), artinya itulah dampak dari transparansi kerja KPU. Publik bisa mengkoreksi, publik bisa mengkritisi, dan KPU selalu responsif terhadap hak-hak itu," tutur Komisioner Viryan Azis, ketika dihubungi, Senin (22/4).
Viryan mengatakan pemilu Indonesia melibatkan partisipasi masyarakat jutaan orang, dengan beragam latar belakang. Bukan orang-orang yang kemudian direkrut secara khusus, sangat ketat, dan terbatas langsung oleh KPU.
Viryan mengatakan, jutaan orang jajaran KPPS disebra di lebih dari 810 TPS. Sangat sulit dan mustahil kecurangan sistematis bisa dilakukan dengan melibatkan begitu banyak orang yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Baca juga: Tiap Kecurangan Diminta Ditindaklanjuti
"Tidak mungkin itu bisa melakukan kecurangan secara sistematis oleh KPU, tidak mungkin. Silahkan saja di cek, misalnya ada tidak dari KPU mendorong supaya dilakukan hal seperti itu. Jelas tidak mungkin," ujar Viryan.
Viryan mengatakan, sistem transparansi kerja yang dilakukan KPU telah dilakukan dengan maksimal. Namun, di satu sisi transparansi yang ada memang kerap dilihat dengan cara pandang yang berbeda, yakni melihatnya bukan sebagai peluang untuk memantau dan mengkritisi tetapi menuduhkan kecurangan.
"Misalnya mengenai keliru mengentry data C1. Justru kekeliruan itu diketahui karena KPU transparan," ujar Viryan. (OL-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved