Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menilai semua pihak harus bisa menahan diri dan menunggu hasil penghitungan resmi pemilu dari KPU.
Sikap itu dianggap penting oleh Emrus untuk menciptakan suasana kondusif dan tenang pasca pemungutan suara. Hasil survei jangan dijadikan pegangan mutlak.
"Jadi hasil survei jangan dijadikan pegangan, melainkan sebagai peluang," ujar Emrus, dalam keterangan resminya, Kamis, (18/4).
Emrus mengatakan pasca pemungutan suara, banyak lembaga survei yang menayangkan hasil hitung cepat. Agar tidak bingung dengan banyaknya hasil, masyarakat diimbau untuk melihat hasil dari lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.
"Bila ada lembaga survei yang belum terdaftar di KPU, tetap bisa saja melakukan survei, namun hasilnya bersifat internal. Karena itu, hasilnya tidak untuk disajikan ke ruang publik," ujar Emrus.
Ia juga mengimbau lembaga survei, khususnya survei internal, untuk mau membuka metodelogi survei atau hitung cepat yang digunakan. Dengan begitu, publik akan bisa lebih paham dan menilai keakuratan data yang disajikan.
Baca juga: TGB Imbau Masyarakat Sikapi Quick Count Tidak Berlebihan
"Sebaiknya tidak hanya merilis hasilnya yang memposisikan paslon tertetu memperoleh angka lebih banyak dari paslon lainnya, tetapi yang paling utama membuka, mendiskusikan, dan membongkar metodologi yang digunakan pada semua tahapan proses survei yang dijalankan," ujar Emrus.
Oleh karena itu, dari aspek penelitian survei, seharusnya yang utama dibahas adalah metodologi yang digunakan, bukan sekedar penyampaian hasil dari suatu survei. Sebab, bila metodologinya sudah baik, tepat dan benar, maka hasilnya dipastikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Sebaliknya, bila hasilnya yang dikedepankan dan melupakan metodologinya, maka hasil tersebut masih dapat dipertanyakan secara akademik," tutup Emrus. (OL-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved