Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BATAS akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan jatuh pada 31 Maret 2019 mendatang. Hingga saat ini jumlah pelapor berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019 baru sebanyak 156.116 orang dari total 335.969 wajib lapor.
Lembaga legislatif termasuk yang terendah dalam hal kepatuhan pelaporan LHKPN. Dari total 553 anggota dewan yang terdaftar di KPK sebagai wajib lapor, hanya 111 orang yang telah memenuhi kewajibannya untuk melapor LHKPN hingga tanggal 26 Maret 2019.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan bahwa kalau dilihat dari sisi kepatuhan, memang anggota DPR termasuk sangat rendah dalam melapor LHKPN. ICW menilai itu sebagai bentuk ketidakpatuhan anggota DPR terhadap aturan yang ada.
"Ketika penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI, tidak lapor LHKPN sampai batas waktu yang ditetapkan, menunjukkan bahwa penyelenggara negara tersebut juga tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku," ujar Almas, saat dihubungi, Rabu, (27/3).
Baca juga: Bamsoet Ajak Anggota DPR RI Taat Lapor Pajak dan LHKPN
Almas mengatakan sebagai penyelenggara negara, suka atau tidak suka, mereka wajib melapor LHKPN. Sesuai aturan yang ditetapkan adalah 3 kali, yakni sebelum, selama, dan setelah menjabat.
"Tidak lapor LHKPN juga patut dimaknai sebagai keengganan penyelenggara negara untuk bersikap transparan dan terbuka terhadap pengawasan KPK dan publik," ujar Almas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan bahwa kondisi saat ini di mana banyak anggota DPR RI belum lapor LHKPN sebaiknya dimaklumi. Salah satunya karena mereka saat ini banyak yang tengah berada di daerah-daerah, termasuk untuk melakukan kampanye.
"LHKPN itu yang kami tahu waktu diawal dulu adalah diawal masa jabatan dan diakhir masa jabatan. Kita bukan pegawai negeri, kita nih politisi yang siklusnya itu lima tahunan, jadi beda," ujar Fadli. (OL-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved