Ketua PAN Jateng Disebut Terima Suap Rp600 Juta

Putri Rosmalia Octaviyani
21/3/2019 07:30
Ketua PAN Jateng Disebut Terima Suap Rp600 Juta
(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

WAKIL Ketua nonaktif DPR sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.

Ia terbukti menerima suap terkait penambahan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016 dan APBD Kabupaten Purbalingga 2017.

Di lain sisi, Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Tengah, Wahyu Kristianto, disebut ikut menerima suap sekitar Rp600 juta dari pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga pada 2017.

Fakta-fakta itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana mengatakan Wahyu Kristianto bersama Taufik Kurniawan diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari Bupati Tasdi atas pengurusan DAK yang berasal dari Perubahan APBN 2017 untuk kabupaten tersebut.

Uang itu merupakan fee sebesar 5% dari pengurusan DAK untuk Purbalingga yang diperjuangkan oleh terdakwa.

Kabupaten Purbalingga memperoleh alokasi DAK untuk infrastruktur pada 2017 sebesar Rp40 miliar.

 "Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diserahkan di rumah Wahyu Kristianto di Banjarnegara," kata Eva dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.

Terdakwa Taufik selanjutnya memerintahkan agar Wahyu menerima Rp600 juta, sedangkan Rp600 juta sisanya diserahkan kepada seseorang bernama Haris Fikri.

Saat ditemui seusai sidang, JPU Eva Yustiana mengatakan anggota DPRD Jawa Tengah itu masih berstatus saksi.

Ia mempersilakan mengikuti persidangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang peran Wahyu.

Sementara itu, suap kepada terdakwa atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen diserahkan dalam dua tahap di Hotel Gumaya.

Tahap pertama sebesar Rp1,6 miliar diserahkan pada 26 Juli 2016, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2 miliar diserahkan pada 15  Agustus 2016.

Menurut Eva, pada setiap penyerahan uang, terdakwa memerintahkan orang suruhannya, Rachmad Sugiyanto, untuk memesan tiga kamar di Hotel Gumaya.

"Dua kamar bersebelahan untuk menerima uang dan satu kamar di depannya untuk digunakan terdakwa memantau pemberian fee," katanya.

Dalam persidangan, Taufik didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum
PAN hingga berita ini diturunkan dilaporkan belum melakukan tindakan signifikan terhadap Taufik Kurniawan.

Hal itu terkait statusnya sebagai kader ataupun jabatan Taufik sebagai wakil ketua DPR.

Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, pun belum mau berkomentar banyak terkait dakwaan dan proses hukum yang tengah dijalani Taufik. Ia mengatakan menyerahkan semuanya pada hukum dan KPK.

"Kita serahkan segala sesuatunya kepada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy ketika dihubungi, Rabu, (20/3).

Eddy mengatakan pihaknya yakin bahwa proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan Tipikor Semarang bisa berjalan dengan semestinya. "Kita percaya prosesnya fair dan transparan," ujar Eddy.

Terkait status Taufik sebagai wakil ketua DPR, DPP PAN masih belum mau kembali berkomentar.

Hingga saat ini belum ada keputusan apakah akan ada pengganti Taufik atau tetap menunggu adanya keputusan hukum inkrah. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya