Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Alex Dicecar 21 Pertanyaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Iqbal Al-Machmudi
05/3/2019 21:57
Alex Dicecar 21 Pertanyaan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
(Ist)

MANTAN pembalap nasional Alex Asmasoebarat dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai terlapor di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/3).

Alex yang datang dengan kemeja warna biru bertuliskan nama salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Presiden 2019 itu diperiksa sekitar 4 jam sejak pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

"Pada dasarnya menanyakan mengenai apakah saya berperan dalam penyebaran atau mengirim pesan tersebut melalui WhatsApp," ujar Alex.usai diperiksa.

Alex diadukan oleh PT. Agung Sedayu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Alex membantah melakukan hal tersebut karena saat waktu kejadian, seluler miliknya sedang diperbaiki oleh rekannya, Supardi Kendi Budiarjo.

Baca juga : Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani ke Surabaya Besok

Alex menceritakan, Supardi membantunya untuk mengunduh sejumlah aplikasi di seluler baru miliknya setelah seluler sebelumnya hilang didalam pesawat,

"Ternyata teman saya memanfaatkan itu untuk menyebarkan pesan terkait kasusnya," jelas Alex.

Pesan itu dikirimkan oleh Supardi ke sejumlah petinggi Polri. Menurut Alex yang waktu kejadian juga menanyakan maksud Supardi, hal itu dilakukan Supardi lantaran kesan kasus yang menimpanya tak kunjung usai sejak lam.

Alex juga menyayangkan lambannya pemeriksan kasus yang dialami temannya tersebut.

Menurut Alex adanya ketidakadilan karena kasusnya dapat diproses dengan cepat sementara kasus yang dialami oleh temannya sangat lama diproses. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya