Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekretaris Jendral Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan terkait menghadiri sidang perdana terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Bukan, urusan ini urusan pribadi. Ini soal perusahaan. Bukan urusan mak lampir nih. Gue enggak ada urusan sama mak lampir. Gue ada urusan yang lain," kata Andre di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Baca juga: Nama Prabowo Hingga Rocky Gerung Disebut dalam Dakwaan Ratna
Andre menyebut tidak mengetahui ada sidang perdana kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Namun, dia berharap agar kasus yang menyeret Ratna bisa diselesaikan dengan tuntas.
"Dibongkar aja siapa pelakunya, kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban dari (hoaks) mari kita tunggu sajalah sidang ya gua nggak ada urusan sama beginian nih," jelasnya.
Sebelumnya, Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.55 WIB. Ratna datang menggunakan mobil tahanan milik pengadilan.
Ratna datang menggunakan pakaian abu-abu dibalut rompi tahanan merah hitam, dan jilbab berwarna oranye kombinasi hijau.
Sidang Ratna bakal dipimpin Ketua Hakim Joni dengan wakil anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Joni diketahui merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Baca juga: JK Jamin Jokowi tidak Akan Otoriter
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (OL-6)
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi pembangunan 13 proyek hilirisasi II oleh BPI Danantara dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/4), berikut daftarnya
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Syahganda menyebut penunjukan Jumhur sebagai awal ‘pertarungan baru’, terutama dalam menghadapi kekuatan oligarki yang dinilai merusak lingkungan.
Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di Bekasi guna mencegah kecelakaan kereta api. Anggaran Rp4 triliun disiapkan untuk 1.800 titik.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved