Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi. Ia bersama sopirnya sengaja keluar ke jalan umum saat Nyepi dengan cara mengendarai mobil. Kejadian ini dilakukan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (11/3) sekitar pukul 08.00 WITA .
Saat itu mobil yang ditumpangi wanita mirip Ratna Sarumpaet ini melintas di jalanan sekitar lokasi. Melihat kejadian tersebut beberapa aparat pecalang desa segera mendekati dan mencegah. Aparat langsung menjelaskan bahwa untuk di Bali hari ini tidak ada aktifitas keluar rumah bila tidak ada hal yang sangat emergency seperti sakit dan sejenisnya.
Saat dijelaskan seperti itu, dia beralasan pihaknya keluar untuk mencari ATM BCA karena dirinya kehabisan uang tunai. Padahal di Bali, saat Nyepi, semua ATM bank manapun pasti tutup untuk menjaga keamanan dan kenyamanan perbankan. Seluruh ATM dinonaktifkan dari pusat perbankan dan tidak ada satu ATM pun yang buka.
Kepala Desa Tibubeneng I Made Kamanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tahu informasi tersebut setelah peristiwa ini tersebar secara luas di berbagai grup WhatsApp. Pihaknya langsung berkomunikasi dengan aparat pecalang yang sedang bertugas. Hasilnya memang benar terjadi peristiwa perdebatan antara pecalang dengan wanita mirip Ratna Sarumpaet tersebut.
Anehnya, seluruh mobil yang ditumpangi wanita itu dilengkapi dengan kamera. Mulai bagian depan, samping kiri, kanan, sehingga seluruh percakapan terekam kamera dengan baik. Karena itu, pecalang menduga wanita itu memang sengaja ingin mencari sensasi dan perhatian.
"Sepintas kalau saya amati memang benar Ratna Sarumpaet. Tetapi data jelas itu ada kantor pecalang. Kita jangan ikut terprovokasi dengan hal-hal yang negatif. Yang penting sudah dijelaskan baik-baik dan orangnya akhirnya balik kanan dikawal pecalang, persoalan selesai. Ini lebih ke arah sensasi yang menyesatkan, tidak perlu ditanggapi," urainya.
(Z-9)
Tepat di tanggal 17 Agustus 2024, akan digelar Merdeka Berlari dengan konsep Fun Run 5K yang start dan finisnya di plataran patung GWK
Dalam tiga hari ke depan, mulai Rabu (31/7), tinggi gelombang laut terutama di perairan selatan Bali berpotensi mencapai 3 meter.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Daging domba yang lembut, slow-roasted stockyard striploin MB5 yang dipanggang dengan teknik slow-roasting sehingga menghasilkan caramelized striploin dengan tekstur yang lebih lembut.
BANK Woori Saudara telah melaksanakan relokasi Kantor Cabang yang ada di wilayah Kota Denpasar, Bali.
Ada begitu banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dan keputusan yang harus diambil dalam menyiapkan pernikahan impian di Bali. Berikut ini tips-tips untuk mewujudkannya.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut Umum yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved