Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi masukan untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).
Jenis media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat spot, yakni media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media daring.
Pertimbangan memasukkan media daring ke fasilitas yang diberikan KPU karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.
“Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya 3. Tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi, jadi ada 4," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Peserta pemilu yang difasilitasi KPU adalah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai politik lokal Aceh.
Sementara khusus jenis media daring, masing-masing dijatah paling banyak 1 banner, 5 media, dan paling lama 21 hari penayangan.
Baca juga: KPU Kabupaten Cianjur Koreksi NIK WNA dalam DPT
KPU telah membuat format penayangan iklan tersebut. Ukuran banner pun dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertikal) dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi.
Fasilitas bagi paslon pilpres dan partai politik dilaksanakan oleh KPU RI. Sedangkan caleg DPD RI dan partai politik aceh dilaksanakan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Penayangan iklan berlangsung paling lama selama 21 hari, dimulai dari 24 Maret - 13 April 2019.
Dasar hukum yang dipakai oleh KPU soal fasilitas penayangan iklan kampanye di media yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (OL-3)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved