Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum akan terus menggencarkan sosialisasi pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah yang akan dilakukan pada tiga pekan jelang hari H pemilihan umum.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah. Caranya ialah dengan memanfaatkan forum keagamaan yang ada.
Baca juga : KPU Diminta Tingkatkan Sosialisasi Pemilu 2019
"Tentu saja tidak hanya salah satu agama, tapi semua agama yang diakui pemerintah. Tiga minggu sebelum hari pemungutan suara, tetapi ini tidak terkait iklan kampanye," jelas Wahyu di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Sosialisasi di tempat ibadah tersebut nantinya akan disampaikan oleh juru khotbah di masing-maisng tempat ibadah.
"Dan ini juga tidak terkait iklan kampanye, tapi ini kampanye yang dilakukan dengan (mendapatkan) dukungan pemerintah dalam hal ini Kemenag. Kementerian lain juga dalam hal ini Kominfo melakukan sosialisasi. Kita memanfaatkan forum keagamaan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu,"sambungnya.
Baca juga : Angka Partisipasi Pemilu 2019 di DKI Meningkat dari Pilkada 2017
Sosialisasi di tempat ibadah dilakukan KPU juga bertujuan untuk menjadikan tempat ibadah sebagai sarana menyampaikan soal pemilu damai, bukan sebagai sarana menebar ujaran kebencian yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
"Dibandingkan dengan ujaran kebencian, sosialisasi yang akan kita lakukan itu seperti langit dan bumi. Kita manfaatin forum keagamaan untuk pendidikan politik yang baik,"ucapnya
Adapun harapan KPU, kata Wahyu, sosialisasi di tempat ibadah atau di forum keagamaan bisa memberikan pesan damai dan bijak kepada pemilih.
"Sosialisasi dan pendidikan pemilih tentu saja meliputi banyak pesan-pesan kunci. Pertama pesan mengajak menggunakan hak pilih, kedua ajakan pemilih damai, kemudian ajakan bijak mencermati informasi pemilu," tandasnya. (OL-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta gencar menyosialisasikan pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 karena masih banyak warga Indonesia yang belum tahu tanggal pelaksanaannya.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved