Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON anggota legislatif diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, mereka tak akan dilantik ketika terpilih.
"Kita bikin mekanisme ini agar tidak ada lagi yang mengisi LHKPN setelah terpilih, tetapi saat masih pencalonan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Baca juga: Anggota DPR Terus Diingatkan untuk Setor LHKPN
Hal tersebut, kata dia, telah disepakati dalam Peraturan KPU (PKU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Sebab, selama ini banyak wakil rakyat yang tak taat melakukan pelaporan usai terpilih. KPU memberikan batas waktu hingga hari H pelantikan anggota legislatif. "Kalau tidak, maka akan ditunda pelantikannya," tegas Pram.
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis daftar kepatuhan wajib lapor di 2018 terkait total harta kekayaan di tahun 2017. Dari situ diketahui tak ada anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan LHKPN.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta hal ini menjadi referensi masyarakat. Bahwa, petahana anggota legislatif di Ibu Kota tak layak dipilih kembali. "Masa, Jakarta gitu loh, Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia, tak satu pun (anggota legislatif) melaporkan LHKPN," kata Laode. (Medcom.id/OL-6)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved