Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Saking yakinnya, ia mengancam melaporkan ke ranah hukum bagi pihak yang menuding, dirinya masih terdaftar dalam keanggotaan DPR.
Namun, hal berbeda diakui bagian Kesekretariatan Jenderal DPR RI. Bahwa Tjahjo dan dua kader PDI Perjuangan yang diangkat sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri belum resmi melepaskan keanggotaan di DPR.
Karena, DPP sendiri belum mengirimkan surat resmi terkait pengunduran diri dan pergantian antarwaktu kader yang tidak lagi aktif di DPR. Kesekjenan tidak bisa memproses status keanggotaan, karena harus melalui proses administrasi yang didukung DPP PDI Perjuangan.
Adapun surat yang diklaim Tjahjo, hanyalah bersifat pribadi dan tidak disertai dengan penjelasan resmi oleh DPP PDI Perjuangan. Dan surat tersebut sama sekali belum sampai ke meja Kesekjenan.
"Memang Pak Tjahjo pernah mengirim surat ke DPR. Tapi kami belum terima," kata Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi Suratna saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9).
Suratna mengatakan pihaknya mendengar Tjahjo sudah mengirimkan surat tersebut. Akan tetapi, dalam kesempatan klarifikasi dan hingga detik ini, pihaknya belum menerima surat tersebut.
Yang ada, hanyalah surat pribadi pengunduran diri Pramono Anung. Surat tersebut tertanggal 12 Agustus 2015 dan diterima kesekjenan pada 14 Agustus 2015 lalu. Sementara untuk Puan Maharani, Suratna belum menerima surat sama sekali. Baik pribadi ataupun dari DPP. Suratna mengatakan akan mengecek kembali perihal siapa pengirim surat Tjahjo tersebut.
"Yang menyebut saya rangkap jabatan, sebutkan data yang mana. Laporkan ke KPK. Kalau saya rangkap berarti saya terima gaji dari DPR dan melanggar hukum karena eksekutif dan legislatif tidak boleh dirangkap," kata Tjahjo seperti yang diunggah di situs pribadinya Tjahjokumolo.com, Senin (7/9).
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR sejak diangkat sebagai mendagri. Jabatan enam periode itu sudah ia tinggalkan dengan mengirimkan surat pengunduran resmi kepada Ketua DPR dan partainya sendiri.
"(Saya juga) tidak terima gaji atau tunjangan apapun dari DPR. Silakan cek," ungkap dia.
Dan ketika pihak yang menuding itu tidak bisa membuktikan keabsahan data yang dimiliki, Tjahjo tidak segan-segan mengancam mereka membawa ke ranah hukum. Sebab, tudingan ini dianggap sudah merusak nama baik pribadinya selama ini.
"Kalau ada yang bilang saya terima gaji Ganda, sebagai anggota DPR dan menteri, sebutkan datanya dan siapa yang mengeluarkan data. Saya akan tuntut ke kepolisian, karena sudah masuk fitnah dan pencemaran nama baik saya," ujar Tjahjo.
Sementara itu, terkait pergantian antarwaktu bagi dirinya, Tjahjo mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada partai. Karena siapa yang berhak diusulkan menggantikan keanggotaan dirinya di DPR adalah murni ranah partai pimpinan Megawati Soekarnoputri dan penyelenggara pemilu.
"Soal PAW, sudah bukan masalah saya. PAW adalah masalahnya Partai dan KPU," tandas dia. (Q-1)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved