Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bergeming soal polemik pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg pada Pemilu Serentak 2019. Penolakan pemerintah maupun DPR tidak akan menggoyahkan sikap penyelenggara pemilu itu.
"Sikap untuk larangan mantan napi korupsi nyaleg itu sudah final," tegas Komisioner KPU Viryan Aziz, Rabu (13/6).
Viryan menganggap pengembalian draf Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melampaui kewenangan.
KPU menuding Kemenkumham melampaui kewenangan belandaskan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan aturan tersebut, hanya Mahkamah Konstitusi berhak menilai konten draf PKPU.
"Kemenkumham sudah mengambil porsi MK, melakukan abuse of power sehingga melampaui kewenangan. Jelas pada Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 itu menyatakan dari segi regulasi, konten dalam aturan harus diuji oleh MK. Bukan ranah Kemenkumham melakukan itu," jelas Viryan.
Viryan bahkan menyebut baru kali ini draf PKPU ditolak Kemenkumham dalam sejarah perundangan PKPU. Padahal, permintaan KPU mendorong pengundangan draf PKPU pencalonan caleg demi menjaga konsistensi Kemenkumham.
"Justru mengembalikan draf PKPU membuat mereka tidak konsisten," sesal Viryan. (Medcom/OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved