Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gedor Pintu Pemakzulan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/2/2024 05:00
Gedor Pintu Pemakzulan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PENGGUNAAN hak angket oleh DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, tanpa pemakzulan pun, Jokowi pasti turun takhta karena masa jabatannya tinggal delapan bulan.

Tujuan penggunaan hak angket tidak semata-mata pemakzulan. Manfaat lain ialah menemukan fakta kecurangan pemilu sehingga hasil angket menjadi rekomendasi yang mengikat presiden untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pemilu ke depannya.

Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Disebutkan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan dugaan kecurangan pemilu oleh Panitia Khusus Angket DPR, jika terbentuk, bisa fokus kepada, pertama, penanggung jawab pemilu, yaitu Presiden Jokowi. Kedua, menyasar penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga, penanggung jawab dan penyelenggara pemilu sekaligus.

Keberadaan hak angket sudah 70 tahun sejak Presiden Sukarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR pada 9 Februari 1954. Bermula dari hak untuk menginvestigasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, ujung-ujungnya hak pemakzulan.

Gagasan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 diinisiasi calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, menggunakan hak angket. Kedua partai itu hanya memiliki 147 kursi di DPR. Ganjar pun membutuhkan dukungan partai pendukung calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

Anies didukung NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai itu memiliki 167 kursi DPR. Jika bergabung, total kekuatan Ganjar dan Anies di DPR ialah 314 kursi. Sementara itu, kekuatan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di DPR 261 kursi. Ia didukung Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

Di atas kertas, penggunaan hak angket tidak bisa dibendung karena pendukung Ganjar dan Anies mayoritas di DPR, yaitu 54,6%. Jika disetujui rapat paripurna, DPR kemudian membentuk pansus angket. Setelah itu, tinggal fokus menentukan tujuan penggunaan hak angket, apakah pemakzulan atau perbaikan sistem pemilu.

Pemakzulan diatur dengan sangat jelas dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD, presiden dapat dilengserkan dengan dua sebab. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dimaksud, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Mekanisme pemakzulan menempuh jalan berliku-liku seperti diatur dalam UU MD3. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak lanjut penggunaan hak angket ialah hak menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan dua jenis pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 7B UUD.

Bola pemakzulan kemudian ditendang ke Mahkamah Konstitusi. Dalam memutuskan pemakzulan atau tidak masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak.

Kalau MK memutuskan memang terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan itu kepada MPR. Dengan demikian, pada akhirnya, faktor yang sangat menentukan pemakzulan ialah proses politik dalam sidang MPR.

Selain bertujuan pemakzulan, kini hak angket bisa untuk kepentingan evaluasi dan perbaikan sistem. Tujuan itu tersurat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait dengan penggunaan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK itu memperluas objek hak angket. Komisi-komisi negara independen seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan KPU bisa saja menjadi objek hak angket.

Menurut MK, tidak selalu hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi semata-mata berupa rekomendasi/usul penggantian terhadap pejabat tertentu yang terbukti melanggar undang-undang.

“Hak angket harus dimaknai sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sehingga temuan-temuan hak angket tersebut harus dapat dimaknai sebagai rekomendasi dan acuan mengikat bagi langkah-langkah evaluasi dan perbaikan di masa mendatang atas ‘suatu hal’ yang menjadi objek penyelidikan,” demikian dijelaskan MK.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak cukup dibawa ke MK karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. Biarkan DPR menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hak angket itu hanyalah salah satu cara untuk menggedor pintu pemakzulan.



Berita Lainnya
  • Kaya sebelum Tua

    01/8/2024 05:00

    JUDUL di atas ialah ungkapan harapan. Meski demikian, sejauh ini yang terjadi justru memperlihatkan tanda-tanda sebaliknya.

  • Kisah kian Resah Kelas Menengah

    31/7/2024 05:00

    ULISAN ini merupakan episode ke sekian yang membahas kelas menengah. Saya bilang ke sekian karena saya belum sempat menghitungnya kembali.

  • Tambang Berkemajuan

    30/7/2024 05:00

    DALAM Kongres Muhammadiyah di Yogyakarta pada 1922, pendiri persyarikatan KH Ahmad Dahlan menyampaikan pidato yang menggetarkan berjudul Tali Pengikat Hidup.

  • Pensiunan Agung

    29/7/2024 05:00

    “APALAH arti sebuah nama,” kata pujangga Inggris William Shakespeare. Akan tetapi, dalam sistem ketatanegaraan negeri ini, nama punya arti. Perubahan nama justru memantik kontroversi.

  • Resah Gongahwah

    27/7/2024 05:00

    SEJUMLAH teman, beberapa tahun lalu, mengidentifikasikan diri sebagai kelas menengah. Puncak kelas menengah, malah.

  • Jangan Panggil Dia Profesor

    26/7/2024 05:00

    WHAT'S in a name? Apalah arti sebuah nama? Begitu William Shakespeare bilang. Apalah arti sebuah gelar? Begitu kira-kira Fathul Wahid berujar.  

  • Antara Miskin dan Bahagia

    25/7/2024 05:00

    SEORANG perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega membunuh temannya, sesama ibu rumah tangga, hanya gara-gara tak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta

  • Horor Guru Honor

    24/7/2024 05:00

    SUATU kali, kolumnis beken Mahbub Djunaidi amat risau dengan banyaknya penghalusan bahasa yang tidak hanya digunakan para pejabat, tapi juga dipakai wartawan di sejumlah koran

  • Welcome Kamala Harris

    23/7/2024 05:00

    Perempuan pertama yang menjadi wapres dalam sejarah AS itu memiliki rekam jejak yang kinclong.

  • Lucu-Lucu Mobil Dinas

    22/7/2024 05:00

    HEBOH soal mobil dinas sudah menjadi tabiat lima tahunan KPU. Mobil dinas menjadi sorotan dan rebutan sejak KPU dibentuk pertama kali.

  • Ma’ Olle Salamet Tengka Salana

    20/7/2024 05:00

    ADA sebuah pantun unik berbahasa Madura yang menggambarkan persatuan. Disebut unik karena meskipun berbahasa Madura, pantun itu tidak ditemukan di 'Pulau Garam' itu

  • Menyoal Rencana Asuransi Mobil Motor

    19/7/2024 05:00

    TEMAN saya yang satu ini kembali uring-uringan. Ia kesal, marah, geram setelah membaca sebuah artikel lewat telepon pintarnya

  • Kamar Reyot Senator

    18/7/2024 05:00

    DEWAN Perwakilan Daerah (DPD), bersama otonomi daerah, sejatinya merupakan anak kandung reformasi. Keduanya amat krusial bagi upaya pemerataan pembangunan nasional.

  • Jiwa Besar

    17/7/2024 05:00

    BUNG Karno kerap menyebut bahwa kita ialah bangsa besar. Indonesia bangsa besar karena didirikan manusia-manusia berjiwa besar.

  • Kemerdekaan Hakim Eman

    16/7/2024 05:00

    Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

  • Dokter di Balik Harga Obat Mahal

    15/7/2024 05:00

    INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor.