Kemerdekaan Hakim Eman

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group
16/7/2024 05:00
Kemerdekaan Hakim Eman
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

PUTUSAN hakim tunggal Eman Sulaiman yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan, 27, sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum seperti secercah cahaya bagi dunia hukum yang muram di Tanah Air. 

Kondisi hukum di republik ini, menurut mantan Menko Polhukam Mahfud MD, sudah menjadi industri hukum. Praktik kotor penegakan hukum dari hulu sampai hilir dikendalikan mafia hukum. Mereka mengatur siapa saja yang akan diuntungkan dalam proses hukum. Tentu saja dalam proses itu ada lembaran fulus di belakangnya. 

Vonis aneh-aneh dalam dunia peradilan, terutama kasus korupsi yang di luar nalar publik dan nurani hukum, semua diucapkan atas nama Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Selain fenomena industri hukum, fenomena peradilan sesat juga terjadi di Indonesia, negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sejarah peradilan sesat yang pernah mengguncang Tanah Air ialah kasus Sengkon dan Karta. Keduanya divonis bersalah membunuh Sulaiman dan istrinya (Siti Haya) dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada 1977. Belakangan diketahui pelaku pembunuhan bukan mereka. 

Peradilan sesat berangkat dari kesesatan hakim (rechterlijke dwaling) dalam memutuskan sebuah perkara. Hakim tidak cermat memeriksa perkara. Musababnya bisa karena kebodohan, penyuapan, tekanan, atau teror kepada sang hakim sehingga lahirlah vonisnya yang tidak adil dengan menghukum atau membebaskan orang secara salah. 

Ketukan palu Eman Sulaiman, hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021, menepis anggapan bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Eman mengabulkan seluruh gugatan pemohon kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Barat. 

Bukan hanya kuasa hukum Pegi yang puas, kuasa hukum Polda Jawa Barat pun menerima dengan lapang dada putusan tersebut. Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi menyatakan kuli bangunan itu ialah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buron mereka selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jabar. 

Masyarakat yang memberikan atensi khusus dalam kasus itu menyambut putusan bebas Pegi dengan sukacita. Sejak awal, masyarakat dan sejumlah akademisi menilai kasus tersebut banyak kejanggalan. Alhasil, kepulangan putra sulung pasangan Rudi Irawan dan Kartini itu di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disambut bak pahlawan. 

Hakim memiliki kemerdekaan dalam putusannya. Palu hakim menentukan nasib orang yang beperkara di meja hijau. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemerdekaan hakim tak hanya dibebaskan dari tekanan siapa pun, hakim juga bebas menemukan hukum baru (ijtihad) apabila ketentuan hukum positif belum menjangkau kasus yang ditanganinya. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.

Atas nama kemerdekaan, hakim bisa menemukan hukum dan pembaruan hukum untuk menjadi yurisprudensi dan sumber hukum baru bagi hakim yang lain. Selain kepastian dan kemanfaatan,  puncak dari penegakan hukum ialah terciptanya keadilan. Adagium hukum  iustitia fundamentum regnorum mengingatkan bahwa keadilan ialah nilai tertinggi dalam proses hukum. 

Eman adalah sosok yang langka dalam kekuasaan kehakiman (yudikatif) ketika puluhan hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersandung praktik lancung. MA sebagai benteng terakhir keadilan pun telah bobol berkali-kali akibat beberapa hakim agung menjadi bagian dari praktik mafia peradilan. 

Menurut warga di kampung Eman, Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jabar, Eman ialah sosok yang sederhana. Dia lebih senang membaca buku dan aktif dalam kegiatan remaja masjid. 

Hakim Eman diketahui rajin menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan LHKPN pada 2 Januari 2024, Eman memiliki harta kekayaan sebesar Rp294.031.507 atau Rp294 juta. Selain aset berupa tanah dan bangunan, di garasinya, Eman hanya memiliki satu sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp6.500.000. Jika tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman ialah Rp 774 juta.

Sejak awal sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan, Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun. Dia pun menjamin tidak akan 'masuk angin'. Dia bertekad akan memberikan putusan terbaik. "Bukan terbaik untuk pemohon atau termohon, melainkan untuk Indonesia," ujar Yang Mulia Hakim Eman. 

Hukum, kata John Locke, adalah dasar dari masyarakat yang beradab. Indonesia yang maju harus dimulai dari produk hukum yang beradab, bukan biadab. Tabik!



Berita Lainnya
  • Harapan dan Kepastian

    27/4/2026 05:00

    "Daripada mengutuki kegelapan, sebaiknya mulailah menyalakan lilin agar muncul harapan," begitu pesan bijak itu selalu muncul di kala guncangan begitu dahsyat.  

  • JK di Tengah Bara

    23/4/2026 05:00

    JUSUF Kalla (JK) marah betul. Wajahnya tampak tegang ketika menggelar jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4).

  • Paradoks Perdamaian

    22/4/2026 05:00

    'Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai'.

  • Haji dan Hajah

    21/4/2026 05:00

    MULAI Rabu besok, gelombang pertama jemaah haji 1447 H, atau 2026 M, terbang ke Tanah Suci.

  • Mata Media Amerika

    20/4/2026 05:00

    SIAPA yang awal mula menarasikan bahwa Iran-lah pemenang perang melawan Amerika Serikat dan Israel? Yang pasti bukan hanya pejabat Teheran.

  • Delusi Kemahakuasaan

    16/4/2026 05:00

    ADA sesuatu yang terasa janggal, juga sangat berbahaya, ketika kekuasaan yang sangat besar berpadu dengan sikap dan perilaku yang kian sulit diterima nalar.

  • Cancel Culture buat Koruptor

    15/4/2026 05:00

    KORUPSI lagi, korupsi lagi. OTT (operasi tangkap tangan) lagi, OTT lagi. Apa enggak enek mendengar berita soal pengungkapan korupsi yang terus-terusan muncul?

  • Jalan Buntu

    14/4/2026 05:00

    MENGAPA Amerika Serikat sangat bernafsu 'mengendalikan' Selat Hormuz hingga hal itu jadi penghalang kesepakatan dengan Iran?

  • Di Tengah Dua Api

    13/4/2026 05:00

    Harapan itu tentang dunia yang tak lagi diliputi amarah.

  • Jalan Ketiga tanpa Amerika

    09/4/2026 05:00

    ADA yang berubah dari arah angin geopolitik dunia. Ia tak lagi bertiup tunggal dari Amerika ke seluruh penjuru bumi.

  • Dalam Ancaman Godzilla

    08/4/2026 05:00

    DI jagat sinema, kita mengenal Godzilla sebagai monster raksasa yang muncul dari kedalaman samudra.

  • Parit Modern

    07/4/2026 05:00

    LANGKAH Iran di Selat Hormuz bukan sekadar manuver militer atau diplomasi biasa.

  • Zaman Batu

    06/4/2026 05:00

    RETORIKA keras nan aneh kembali meluncur dari Gedung Putih. Donald Trump, dalam pidatonya Jumat (3/4), tanpa tedeng aling-aling mengancam Iran.

  • Retak di Meja Halalbihalal

    02/4/2026 05:00

    HALALBIHALAL semestinya menyejukkan dan maaf-maafan. Namun, tidak di Lebak. Di kabupaten di Provinsi Banten itu, panggung halalbihalal justru menjadi etalase konflik.

  • Gotong Royong Energi

    01/4/2026 05:00

    ESKALASI konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel terbukti bukan sekadar tontonan geopolitik di layar kaca.

  • Trump dalam Kepungan

    31/3/2026 05:00

    PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar dikepung. Bukan hanya oleh Iran yang ia perangi, melainkan juga dari berbagai arah, termasuk dari dalam negeri AS.