Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan konsinyering dengan penyelenggara pemilu pada Senin (26/8).
"Komisi II sudah mengagendakan hari Senin untuk melaksanakan RDP, konsultasi, dan permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Panwaslu," jelasnya pada Jumat (23/8).
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
Sebelum revisi UU Pilkada dibatalkan, Komisi II DPR terus memantau perkembangan dan dinamika politik. Dari rancangan PKPU yang sudah diserahkan ke DPR pada 21 Agustus, PKPU sudah mencantumkan secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Alhamdulillah, berkat komunikasi kami di Komisi II, pimpinan Komisi II, dan komunikasi terus-menerus dengan Ketua KPU, serta pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Sekretaris Negara, kita sepakat bahwa KPU telah mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru. Nah, tinggal masalah teknisnya saja," jelasnya.
Doli meyakinkan publik untuk tidak khawatir tentang pelaksanaan konsinyering dalam membentuk PKPU. "Jadi, hanya masalah teknis saja. Tidak perlu ada kekhawatiran. Saya menegaskan bahwa insya Allah besok Senin, karena memang waktunya," tambahnya.
Nantinya, pada rapat yang digelar Senin tersebut, akan dibahas keputusan resmi sesuai dengan draf yang telah dibuat oleh KPU dan diterima oleh DPR.
"DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalitasnya pada hari Senin, kita akan menggelar rapat konsultasi dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," ungkapnya. (P-5).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved