Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok, Indra Kusuma mengaku prihatin.
"Mestinya pemasangan atribut dan pemasangan iklan tidak boleh lantaran menyalahi aturan, dimana salah satunya tidak boleh dipasang di pohon," kata Indra Senin (29/7).
Baca juga : Megawati Bakal Umumkan Pengusungan Sejumlah Calon Kepala Daerah Pekan Depan
Sebab, sambung dia, selain merusak keindahan kota juga dapat berakibat matinya pohon pelindung yang juga berfungsi sebagai paru-paru kota.
Indra mengatakan, itu harus ditertibkan, tetapi kata Indra menjelaskan itu bukan ranahnya DLHK.
"Itu ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok " kata Indra.
Baca juga : Demokrat Berikan 56 Surat Rekomendasi kepada Calon Kepala Daerah
Indra mengimbau semua pihak untuk tidak memaku pohon saat memasang reklame, iklan, baliho pilkada ataupun lainnya. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar peraturan yang dapat dikenai sanksi serta merusak lingkungan.
Sambung Indra, saat ini kondisi pohon rentan akibat paku pemasangan beberapa benda. Pemasangan dengan cara memaku pohon tersebut membuat pohon jadi rusak bahkan mati.
"Kami meminta siapapun tidak memaku pohon untuk kepentingan memasang apapun. Sebab, ini akan merusak pohon yang bisa menjadi sakit, bahkan pohon tersebut dapat mati," katanya.
Baca juga : KPU Akui Sulit Buka Lagi Penyerahan Syarat Dukungan Cakada Independen
Menurutnya, pemasangan paku pada pohon pun melanggar peraturan pemerintah tentang perlindungan pohon.
Keluarnya larangan memaku pohon, terang dia, karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan pohon. Kandungan kambium dalam tubuh pohon dapat menjadi rusak, sehingga pohon dapat rentan terhadap penyakit dan pohon rentan mati.
"Masalah lain setelah pohon mati akibat dipaku mengakibatkan pohon tersebut mudah terbakar," tukasnya.
Baca juga : Kata Hakim MK soal Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ia meminta, semua pihak memahami hal ini dan tidak melakukan pemasangan paku terhadap pohon. Apalagi tidak dipungkiri menjelang pilkada, pohon kian rentan dipaku untuk pemasangan baliho calon.
"Perlu kesadaran semua pihak untuk menghentikan memasang apapun di pohon dengan cara dipaku," pungkasnya.
Pantauan menunjukkan, batang-batang pohon yang tertancap oleh paku-paku di Kota Depok terlihat di tepi jalan dan median jalan Boulevard Kota Kembang (Grand Depok City), tepi Jalan Kalimulia, tepi jalan RA Kartini, tepi jalan dan median jalan Insinyur Haji Juanda, tepi jalan dan median jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya dan lainya.
Di sana, gambar-gambar calon kepala daerah seperti berlomba-lomba menghiasi pohon- pohon yang ada di tepi jalan maupun median jalan itu. (KG/Z-7)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Sejumlah gambar baliho calon kepala daerah sudah mulai terpasang di sejumlah titik
KPU tidak menyoalkan maraknya alat peraga sejumlah tokoh potensial yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sosialisasi merupakan masa pengenalan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota legislatif, maupun calon presiden dan calon wakil presiden sebelum masa kampanye dimulai.
Ratusan baliho dan spanduk tersebut ditertibkan, akibat tak memenuhi ketentuan atau bukan masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS).
SEBUAH rekaman video memperlihatkan baliho Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Jember, Jawa Timur dan viral di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved