Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bela Negara Vs Wajib Militer di Kampus

Cecep Darmawan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Wisesa Utama Bela Negara Dewan Ketahanan Nasional, dan Dosen Sesko TNI
25/8/2020 03:00
Bela Negara Vs Wajib Militer di Kampus
(Dok. Pribadi)

KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) melalui Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, mewacanakan kemungkinan adanya pendidikan militer melalui program bela negara di perguruan tinggi. Meski bukan berbentuk pendidikan ala militer atau wajib militer, diskursus itu memicu kontroversi khususnya di kalangan akademisi.

Sebagian para intelektual memandang, memasukkan program bela negara ke kampus dinilai positif untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan patriotisme mahasiswa. Adapun, di pihak yang kontra menduga program ini akan membuat kampus sulit membuka ruang-ruang dialog intelektual dan tersingkirnya domain beda pendapat. Bahkan, kemungkinan dapat membungkam daya kritis mahasiswa, terjadi monopoli kebenaran penguasa kampus, dan terjebak pola disiplin komando yang terkesan militeristik.

Kemenhan berargumen bahwa tawaran kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya untuk menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Kendati demikian, faktanya masih ditemukan adanya kesalahan konsep atau miskonsepsi dari wacana program bela negara yang berkembang di masyarakat.

Pertama, harus dipahami bahwa secara konseptual bela negara tidak identik dengan militerisme atau wajib militer semata. Stigmatisasi bela negara sama dengan militerisme merupakan pandangan yang keliru. Bela negara adalah kewajiban asasi setiap warga bangsa. Bahkan konstitusi telah mengamanatkan salah satu tujuan pokok dari berdirinya NKRI ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengingatkan pentingnya tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Pemahaman keliru

Terkait dengan pengertian dan pemahaman yang keliru tentang bela negara, ada baiknya dicermati Pasal 1 angka 11 UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsung an hidup Bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

Atas dasar itulah, bela negara bukanlah domain militer an sich, melainkan sebagai upaya setiap komponen bangsa dalam rangka menjaga kedaulatan negara, ke utuhan wilayah, dan keselamatan bangsa untuk kelangsungan hidup NKRI ke depan. Selain itu, bela negara sebagai wujud kecintaan seluruh warga bangsa kepada NKRI dengan berbagai upayanya sesuai dengan posisi dan profesi masing-masing.

Kedua, bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya bela negara tidak selalu berkonotasi sama dengan persoalan kombatan, militerisme, dan angkat senjata. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dari keempat bentuk bela negara tersebut, program pembinaan kesadaran bela negara bagi mahasiswa dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan (PKn).

Secara teoretis, PKn terbagi menjadi dua jenis yakni PKn sebagai civic education yang merupakan m a t a pelajaran di persekolahan atau kampus, dan PKn sebagai citizenship education yang diimplementasikan di masyarakat. Tujuan utama dari PKn di perguruan tinggi ialah untuk membentuk warga negara yang baik dan cerdas (good and smart citizenship) yakni warga negara yang cinta Tanah Air, patriotik, nasionalis, dan melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara seimbang dan serasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal ini pun ditegaskan pula oleh UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara khususnya dalam Pasal 7 yang menyatakan bahwa upaya bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui pembinaan kesadaran bela negara yang bertujuan untuk menanamkan lima nilai-nilai dasar bela negara, yakni cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara. Program pembinaan kesadaran bela negara dapat dilakukan dalam berbagai lingkup yakni lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Dalam lingkup pendidikan, Pasal 8 UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara telah mengatur bahwa Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) lingkup pendidikan dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Khusus di jenjang pendididikan tinggi, kebijakan PKBN harus segera dirumuskan dan diimplementasikan.

Selain itu, ketika perguruan tinggi akan membuka tahun ajaran baru 2020 ini, setidaknya mengenalkan pentingnya PKBN dalam program orientasi bagi para mahasiswa barunya. Implementasi PKBN di lingkunga n universitas sejatinya dilakukan selain melalui penguatan materi bela negara yang diintegrasikan ke dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, juga dapat diimplementasikan melalui kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa di organisasi kemahasiswaan.

Dengan demikian, PKBN di perguruan tinggi bukan untuk membuka program wajib militer atau membuat mata kuliah baru. Pembentukan mata kuliah baru justru tidak akan efektif, sebab kampus saat ini sudah terlalu banyak mata kuliah. Adapun program wajib militer untuk kepentingan komponen cadangan, ditujukan kepada semua warga negara dewasa secara sukarela, baik yang berstatus mahasiswa maupun nonmahasiswa sesuai persyaratan yang berlaku.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya