Pemprov Jabar Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik, ini Alasannya

Naviandri
21/4/2026 09:30
Pemprov Jabar Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik, ini Alasannya
(Dok Diskominfo Jabar)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan akan tetap memberlakukan penarikan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini diambil mengingat sektor pajak kendaraan masih menjadi instrumen vital dalam kontribusi pendapatan daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan fasilitas infrastruktur jalan yang dibangun oleh pemerintah. Oleh karena itu, kontribusi melalui pajak tetap diperlukan untuk keberlanjutan pembangunan di wilayah Jawa Barat.

"Harapan saya, pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan. Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jabar," ungkap Dedi Mulyadi, Senin (20/4).

Optimisme Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak

Gubernur meyakini bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak akan terus meningkat seiring dengan kualitas infrastruktur jalan yang semakin baik. Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Jabar meluncurkan berbagai terobosan guna mempermudah proses birokrasi pembayaran pajak.

Salah satu inovasi yang menonjol ialah penghapusan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

"Kemudahan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah diberlakukan sejak 6 April 2026. Masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran PKB tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama kendaraan," jelas Gubernur.

Bayar Pajak Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna

Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang akan membayar PKB cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah atas keluhan warga yang merasa dipersulit oleh prosedur birokrasi di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak. Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah ialah memudahkan orang membayar pajak," tegasnya.

Dengan kemudahan ini, diharapkan layanan Samsat di seluruh Jawa Barat menjadi lebih lancar dan partisipasi masyarakat dalam membangun daerah semakin meningkat. "Yuk, segera bayar PKB untuk berpartisipasi mewujudkan Jabar Istimewa," pungkas Dedi. (I-2)

Ringkasan Aturan Baru PKB Jabar (Per 6 April 2026):
  • Kendaraan listrik tetap dikenakan pajak untuk kontribusi pembangunan jalan.
  • Bayar pajak tahunan tidak perlu KTP pemilik pertama.
  • Syarat cukup: STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
  • Berlaku untuk wajib pajak perorangan dan perusahaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya