Stadion Barombong Mangkrak Satu Dekade, Pakar Hukum Desak Aparat Audit Anggaran

Rahmatul Fajri
16/4/2026 19:44
Stadion Barombong Mangkrak Satu Dekade, Pakar Hukum Desak Aparat Audit Anggaran
Ilustrasi(ANTARA)

POLEMIK mangkraknya pembangunan Stadion Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu desakan audit menyeluruh dari kalangan akademisi. Proyek yang dimulai sejak 2011 tersebut hingga kini belum berfungsi secara fungsional meski telah menelan anggaran negara sekitar Rp200 miliar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera memeriksa penyebab terhentinya proyek strategis ini guna memberikan kepastian kepada publik.

"Ya harus diperiksa (penyebab) mangkraknya itu. Harus diperiksa apakah karena bahan baku proyek yang naik, atau apakah ada uang proyek dibawa lari," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan stadion kebanggaan warga Makassar ini terhenti akibat kombinasi faktor teknis dan nonteknis. Selain pergantian kepemimpinan daerah yang tidak berkesinambungan, masalah status aset dan sengketa lahan menjadi penghambat utama.

Tak hanya itu, stadion ini ditengarai belum memenuhi elemen penting dalam administrasi izin teknis serta standar lingkungan. Kondisi ini menyebabkan struktur utama stadion yang sudah berdiri selama satu dekade menjadi bangunan yang tidak termanfaatkan.

Fickar menilai, ketidakjelasan status pembangunan ini menimbulkan jurang antara regulasi dan praktik di lapangan yang merugikan masyarakat. Ia mendorong adanya transparansi dari pihak pengembang maupun pemerintah pusat dan daerah.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sebagai informasi, proyek Stadion Barombong digarap oleh konsorsium pemenang tender yang terdiri dari PT Usaha Subur Sejahtera, PT Kanta Karya Utama, dan Prospera Consultant Engineering.

Fickar menambahkan, jika audit investigasi menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran atau pelarian dana proyek, aparat penegak hukum harus segera meningkatkan status penanganan ke tahap penyelidikan.

"Kalau ditemukan ada faktor dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Yang kedua ini bisa tipikor (tindak pidana korupsi)," pungkasnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya