Pembatasan Kuota TPA Suwung Bali Tekan Volume Sampah dan Emisi Metana

Atalya Puspa    
08/4/2026 13:56
Pembatasan Kuota TPA Suwung Bali Tekan Volume Sampah dan Emisi Metana
TPA Suwung Bali.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemantauan dan inspeksi langsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali, sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan pembuangan sampah yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, TPA Suwung kini hanya menerima sampah residu dan tidak lagi menampung sampah organik.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional, dari pola lama kumpul-angkut-buang menuju pendekatan berbasis pengurangan di sumber serta pemrosesan yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan yang menitikberatkan pada pemilahan, pengolahan, dan pengurangan beban TPA.

Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, menyatakan bahwa implementasi kebijakan di lapangan menunjukkan perkembangan positif, meski masih memerlukan penguatan dalam aspek pengawasan.

“Pengelolaan di lapangan sudah menunjukkan kemajuan. Namun, perlu peningkatan pengawasan, termasuk optimalisasi dua tahapan verifikasi serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV agar seluruh proses lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut kebijakan pembatasan ini mulai memberikan dampak nyata. Ia mengungkapkan adanya penurunan signifikan jumlah truk sampah yang masuk ke TPA Suwung sejak aturan diberlakukan.

“Sejak hanya sampah residu yang dapat masuk ke TPA, kami melihat perkembangan yang kondusif. Jumlah truk yang masuk menurun signifikan, dan berbagai dinamika serta kendala telah kami sampaikan kepada KLH/BPLH sebagai bahan evaluasi bersama,” kata Koster.

Secara empiris, kebijakan ini juga mulai mendorong perubahan perilaku masyarakat. Indikasi awal menunjukkan meningkatnya praktik pemilahan sampah di tingkat sumber, terutama pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Perubahan ini dinilai krusial untuk menekan volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus meningkatkan efisiensi sistem pengelolaan.

Dari sisi lingkungan, pembatasan sampah organik ke TPA berpotensi signifikan dalam menekan emisi gas rumah kaca, khususnya metana (CH₄) yang dihasilkan dari proses dekomposisi di landfill. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengurangan volume sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim.

KLH/BPLH menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini, menurut kementerian, sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ke depan, penguatan kebijakan akan difokuskan pada peningkatan kapasitas pengolahan di hulu, pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah, serta penguatan edukasi publik. Langkah ini juga menjadi strategi transisi sambil menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), agar pengurangan timbulan sampah dan perubahan perilaku masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan konsisten. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya