Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Ribuan Liter Guna Puluhan Barcode

Ervan Masbanjar
07/4/2026 18:11
Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Ribuan Liter Guna Puluhan Barcode
Polda Kaltim gelar Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar Amankan 3.050 Liter Pertalite(Dok Istimewa )

POLDA Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 3 ribu liter lebih. Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Bambang Yugo Pamungkas, dan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKB Haris Kurniawan dalam konferensi pers Selasa (7/4) di gedung Mahakam Polda Kaltim.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial BS, yang melakukan aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (30/3) sekitar pukul 13.00 Wita, terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Hasil penyelidikan menemukan satu unit mobil pick up yang berada di belakang gudang dengan muatan jerigen berisi BBM jenis pertalite,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas di lapangan ditemukan sebanyak 150 jerigen berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite, dengan total kurang lebih 2.850 liter.

Lalu, lanjutnya, sekira pukul 17.00 Wita, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan seorang berinisial S, merupakan orang suruhan pelaku BS, datang ke lokasi untuk memindahkan BBM menggunakan selang. 

“Dari kendaraan tersebut, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM. Maka dari hasil pengungkapan ini, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 3.050 liter,” bebernya.

Selain itu, tambahnya, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone yang berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Pada kesempatan sama Direktur Reskrimsus Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyuruh orang lain membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan beberapa barcode secara bergantian.

“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Tindak pidana ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat,” pungkasnya. (EM/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya