Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap AKB Didik Putra Kuncoro," ujar Dirtippidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2).
Kronologi Penangkapan
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi pengamanan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2) sore. AKB Didik diamankan bersama dua orang lainnya, yakni seorang warga sipil berinisial MA dan seorang anggota Polri, Aipda DA.
Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah hunian di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berwarna putih milik AKB Didik yang dititipkan di kediaman Aipda DA.
Barang Bukti Beragam Jenis
Dalam penggeledahan koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dengan rincian sebagai berikut:
Pendalaman Peran Tersangka
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami peran MA dan Aipda DA dalam pusaran kasus ini. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan sampel darah dan rambut terhadap keduanya untuk mengukur tingkat keterlibatan serta niat jahat (mens rea).
Fokus penyidikan juga mengarah pada proses perpindahan koper berisi narkotika tersebut dari tangan AKB Didik hingga sampai ke kediaman Aipda DA di Tangerang.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AKB Didik terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Psikotropika. (Faj/P-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di berbagai lokasi.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved