Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil membekuk komplotan penipuan sepeda motor yang kerap menyasar anak di bawah umur sebagai korban. Ketiga pelaku diringkus di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, pada Minggu (1/2) dini hari, setelah melancarkan aksinya di sejumlah titik di Sidoarjo.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, 32, SA, 30, dan FF, 30. Mereka diketahui menggunakan modus humanis dengan berpura-pura mencari anggota keluarga yang hilang guna memancing simpati korbannya yang masih berusia dini.
“Para pelaku ini memang berkeliling mencari sasaran anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Modusnya berpura-pura minta tolong dicarikan adiknya yang belum pulang,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKB M Zainur Rofik dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Modus Operandi
Zainur menjelaskan salah satu aksi tersangka terjadi di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman, pada Senin (29/12) sore. Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Dengan dalih mempermudah pencarian, korban diminta membonceng pelaku menuju wilayah Medaeng, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi awal dengan dalih dijaga oleh rekan pelaku lainnya.
“Korban justru diturunkan di lokasi sepi, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku,” kata Zainur.
Kejadian serupa kembali terulang pada Jumat (30/1) di kawasan persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Tiga anak yang sedang berboncengan dihentikan pelaku, lalu dipisahkan dan diturunkan di lokasi berbeda sebelum motor mereka dibawa lari.
Motif dan Penangkapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menjual motor curian tersebut seharga Rp3 juta per unit. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan tetap, jadi mencari uang dengan cara menipu korban di jalan,” tambah Zainur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Identitas dan kendaraan operasional pelaku berhasil terlacak hingga berujung pada penangkapan di Surabaya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Zainur pun mewanti-wanti para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya saat berkendara. “Kami mengimbau, kalau ada orang asing meminta tolong dengan alasan mencurigakan, sebaiknya cari orang dewasa di sekitar atau hubungi keluarga,” pungkasnya. (HS/P-2)
Rudianto tidak membeli ikan dari pasar besar yang telah melalui rantai distribusi panjang. Ia menjemput bola langsung dari tangan para nelayan lokal.
Kenaikan harga Minyakita berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi maupun penetapan harga
KEMERIAHAN peringatan Hari Kartini di Play Group (PG) Kuncup Bunga dan TK Hang Tuah, Tebel, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur berubah menjadi momen penuh drama, Selasa (21/4).
Proyek perbaikan sarana prasarana yang menyasar jenjang PAUD hingga SMA di Sidoarjo tersebut menelan anggaran pusat lebih dari Rp45 miliar.
Kecelakaan maut di By Pass Krian Sidoarjo melibatkan pengemudi di bawah umur. Tiang listrik roboh menimpa pemotor hingga tewas tersengat listrik.
Para ojol itu menerima bantuan paket sembako berupa beras tiga kilogram, minyak goreng satu liter, dan gula pasir satu kilogram. Selain itu dua sarden dan lima bungkus mie.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Penyelidikan masih terus berjalan intensif namun menghadapi sejumlah hambatan signifikan di lapangan.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved