Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging. Hal itu membuat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan Polda Bali dalam sidang praperadilan bernomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 5 Januari 2026, sementara sidang baru digelar lebih dari dua pekan kemudian. Menurutnya, rentang waktu tersebut seharusnya cukup bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi internal dan memastikan kehadiran di persidangan.
“Artinya ada waktu sekitar 10 hari bagi Polda Bali untuk bersiap dan hadir di persidangan. Tapi faktanya tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda selama dua minggu,” kata Pasek.
Lebih lanjut, Pasek menyoroti adanya ketimpangan sikap penegak hukum. Di satu sisi, Polda Bali dinilai tidak hadir dalam forum praperadilan, namun di sisi lain justru terlihat sangat agresif menangani perkara lain yang juga melibatkan kliennya. Ia menyinggung penggunaan alat bukti yang sama dengan penerapan pasal berbeda, serta cepatnya penerbitan surat perintah penyelidikan hanya dua hari setelah laporan diterima.
Sebagai informasi, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan secara tergesa-gesa.
Pasek juga mempertanyakan dasar hukum permintaan tersebut dan menilai langkah itu tidak relevan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Ia juga menyoroti pasal-pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, yang menurutnya berpotensi cacat formil, tidak tepat sasaran, bahkan telah kedaluwarsa.
Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat (30/1).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Aria Sandy menyebut ketidakhadiran Bidkum Polda Bali karena persyaratan administrasi belum lengkap.
"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan," jelasnya.
Ia memastikan Polda Bali akan hadir pada sidang berikutnya. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," tandasnya. (E-3)
Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber Polda Bali dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Bali.
DIRRESNARKOBA Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, Polda Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
POLDA Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
Polda Bali menetapkan dua warga negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap WNA asal Belanda berinisial RP (50) di wilayah Kuta Utara, Badung.
Dalam sepekan, Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing saat berlibur di Bali.
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved