Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap 12 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Para pelaku menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir untuk menambang emas di sepanjang aliran Sungai Sekonyer.
Mereka yang ditangkap berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41), seluruhnya warga Desa Kumai dan Natai Kerbau. Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan tambang emas ilegal berawal dari ditemukannya seekor orangutan (Pongo pygmaeus) mati di sekitar Camp Leakey, Sungai Sekonyer, pada 11 September 2025. Pemeriksaan menunjukkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan angin yang diduga kuat berasal dari interaksi dengan penambang liar yang keluar masuk kawasan taman nasional. Aktivitas PETI tersebut diyakini melibatkan warga dari sejumlah desa yang berbatasan dengan kawasan konservasi, di antaranya Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi, dan Sungai Pulau.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu, 15 November 2024, dengan menyisir Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi, dan Banit. Di Tempukung dan Banit, petugas menemukan pondok-pondok penambang yang telah ditinggalkan serta mesin penyedot pasir. Semua sarana itu langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Tim juga memasang plang larangan di jalur-jalur masuk yang biasa dipakai penambang liar.
Saat menyisir Tebing Tinggi dan Banit, aparat menemukan 12 unit rakit yang tengah beroperasi. Dua belas pekerja yang juga pemilik lanting ditangkap dan dibawa ke kantor penyidik. Mereka ditahan di Rutan Kelas II Palangkaraya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam UU 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati serta melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri berdasarkan ketentuan UU P3H yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan yang dinilai berhasil mengungkap praktik penambangan emas yang merusak kawasan konservasi hingga menyebabkan kematian satwa dilindungi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan yang sudah bersinergi dalam upaya pemulihan kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting dari penambang emas yang menimbulkan gangguan sehingga menyebabkan satwa yang dilindungi berupa orangutan terluka dan mati,” ujarnya, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tambang ilegal ini tidak boleh berhenti pada para pekerja di lapangan. “Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini diharapkan perkaranya dapat terselesaikan dengan tuntas hingga sampai ke pemodal ataupun penampungnya. Kami mohon dukungan dan bantuan dari Korwas Polda Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam percepatan penanganan kasus pertambangan liar dalam kawasan konservasi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat," bebernya.
Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi sinergi bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Tengah, dan OFI dalam memperkuat upaya konservasi orangutan.
“Harapannya kerja sama ini semakin erat dan solid dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa dilindungi yang merupakan kebanggaan Indonesia,” ucap Yohan. (E-3)
Langkah ekspansi sumber daya kembali diperkuat sektor pertambangan emas melalui temuan eksplorasi baru yang dinilai berpotensi menopang produksi jangka panjang.
BRIN mengungkapkan bahwa penambangan emas skala kecil (PESK) dan tradisional menjadi sumber antropogenik terbesar emisi merkuri di Indonesia.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindaklanjuti data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Penutupan aktivitas tambang emas rakyat dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, terutama terhadap ribuan tenaga kerja
PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menyatakan masih menunggu surat resmi pemerintah terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan.
TIDAK hanya merusak bantaran sungai dan hutan lindung, maraknya aktivitas penambangan emas ilegal atau Penambangan Emas tanpa Izin (PETI) juga mengancam destinasi wisata di Jambi.
SEORANG sopir inisial MI ditangkap saat membawa biosolar untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal atau penambangan emas tanpa izin (PETI) di Riau.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah membongkar praktik tambang emas ilegal di Banyumas dan menetapkan tiga tersangka.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved