Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar), salah satu dari tujuh oraganisasi sekolah swasta yang ikut mengugat aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, menilai keputusan soal rombongan belajar (rombel) menabrak undang-undang (UU).
Seperti diberitakan, delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA terhadap kebijakan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kepgub itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Ketua Umum FKSS SMA Jabar, Ade D Hendriana kemarin.
FKSS, kata Ade, sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jabar. Ia mengatakan tidak ada penyelesaian yang konkret. Oleh karena itu, FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung terhadap kepgub tersebut.
“Gugatan ke PTUN itu sekaligus menjadi upaya selaku selaku warga Jabar untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Mencerdaskan anak-anak Jabar agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Adalah sekolah swasta,” jelasnya.
Menurut Ade, dilibatkannya kalangan masyarakat tersebut dari mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan kebijakan PAPS pun seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir. Selain itu, kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan dan baru satu atau dua bulan berikutnya diadakan tracking siswa PAPS agar tidak salah sasaran.
“Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jabar baik negeri maupun swasta,” ungkapnya. (H-4)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan penertiban ormas di perlintasan kereta api ilegal demi keselamatan publik dan kelancaran perjalanan KA.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melintas di Jalan Panorama pada Senin, 27 April 2026, melihat fenomena mobil angkutan kota (angkot) tidak masuk ke terminal.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi siapkan santunan Rp50 juta bagi korban meninggal kecelakaan kereta di Bekasi tanpa pandang domisili. Simak detail bantuannya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai Iran berhasil menginternalisasi ideologi, sejarah Persia, dan nilai humanisme sebagai kekuatan bangsa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut gaji ribuan guru honorer belum cair karena menunggu kepastian hukum dari Menteri PAN RB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved