Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri mengungkap bahwa anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi dicekoki narkoba sebelum tewas. Fakta ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turun tangan.
"Pasal 116 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memberikan narkotika kepada orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7).
Djuhandani mengatakan ada bukti penggunaan narkoba oleh korban dan beberapa tersangka. Dittipidum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus ini.
Selain itu, dalam asistensi ini Bareskrim Polri juga mendapati video yang menunjukkan korban masih hidup beberapa saat sebelum dinyatakan meninggal. Kemudian, ada saksi kunci yaitu istri korban dan tersangka lain, yang keterangan dan kehadirannya di lokasi perlu diverifikasi lebih lanjut. "Bukti dan data digital serta forensik digital bisa menjadi alat bukti," ujar Djuhandani.
Djuhandani mengatakan pihaknya juga mengecek hasil pemeriksaan medis korban. Diketahui, autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang, luka cakaran, dan trauma tumpul. "Luka-luka tersebut dinyatakan terjadi sebelum kematian," ucap jenderal polisi bintang satu itu.
Di samping itu, Djuhandani mengatakan asistensi dilakukan karena ditemukan ada permasalahan dalam proses penyelidikan. Seperti ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian.
Proses pengumpulan alat bukti forensik digital belum dilakukan secara menyeluruh saat awal penanganan. Penetapan pasal masih belum final, antara opsi Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian) dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat) maupun potensi Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik, menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.
Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.
"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin (7/7).
Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (Yon/P-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Balai Ternak yang berlokasi di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB merupakan titik ke-59 dari total 70 lokasi program Balai Ternak
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved