Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Sidoarjo, dan BAIS TNI berhasil membongkar aktivitas produksi serta distribusi rokok ilegal di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, Sabtu (5/7) dini hari.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penindakan dimulai sekitar pukul 05.30 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. "Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok yang tidak dikemas dalam bentuk batangan," ungkapnya.
Kendaraan pertama diketahui memuat 21 karton rokok ilegal dan ditemukan di sebuah gudang pengepakan di luar kawasan pabrik rokok, tetapi masih berada di wilayah Desa Sentul. Sementara itu, kendaraan kedua membawa 6 karton rokok ilegal. Kedua kendaraan tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan, tim gabungan menemukan sebuah gudang pengepakan rokok yang menyimpan berbagai kemasan (etiket) rokok merek Sendang Biru, Ess Blueberry Top, Surya Galaxy, dan sejumlah merek lainnya. Gudang ini diduga kuat merupakan titik pengemasan rokok sebelum didistribusikan," lanjut Budi.
Tak hanya itu, petugas juga menyasar pabrik rokok CV Putra Azriel Cigarettes yang berlokasi di Desa Sentul. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 3 unit mesin pembuat rokok (maker); 1 unit mesin HLP (High-Level Packaging); 12 orang tenaga kerja yang tengah menjalankan proses produksi; 88 karton dan 3 tray rokok ilegal yang tidak dikemas dalam bentuk batangan dan siap diangkut menggunakan kedua mobil yang telah diamankan sebelumnya. Seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Proses pemindahan barang hasil penindakan (BHP) dari lokasi pabrik juga masih berlangsung.
Budi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir. “Penindakan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada distribusi, tetapi juga menyasar tempat produksi dan pengemasan rokok ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi, khususnya aparat penegak hukum untuk menutup celah-celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Upaya ini menjadi bukti nyata dari sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran produk ilegal. (RO/Z-2)
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Grow Forever Garment, perusahaan manufaktur pakaian ekspor
PT Genesys Technology Indonesia dan PT Eagle Sporting Goods II resmi memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II pada Selasa (3/9).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved