Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUMPUT laut kering siap ekspor sebanyak 425 ton milik PT Flying Fish Algae (FAA) disegel Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, lantaran Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) kadaluarsa, karena berakhir pada 23 Februari 2024 lalu.
Tidak hanya itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangannya, Rabu (24/20), menjelaskan, kegiatan perusahaan juga diberhentikan sementara, padahal akan melakukan espor ke Tiongkok, Selasa (22/10).
"PT FFA merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan yaitu dokumen Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) habis masa berlaku," jelas Kurniawan, Rabu (23/10).
Pihak Pangkalan PSDKP bahkan melakukan upaya paksaan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT FFA. "Selain belum memperpanjang SKP, PT FFA tetap melakukan ekspor, bahkan sebanyak tiga kali. Itu ilegal, tidak diperkenankan. Karenanya, aktivitas ekspor dan kegiatan di PT FFA kami hentikan dahulu,” lanjut Kurniawan.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terhitung sejak SKP habis masa berlaku PT FFA telah melakukan ekspor sebanyak tiga kali ke Tiongkok, dengan total 102 ton rumput laut kering.
Saat ini, jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA mencapai 4.044 karung, dengan berat masing-masing karung berkisar antara 70 hingga 90 kg. Total berat rumput laut yang disegel mencapai 425.520 kg (425 ton) jika ditambahkan dengan ekspor sebelumnya. Dengan harga pasar rumput laut sekitar Rp12.617 per kilogram, nilai total rumput laut yang disegel mencapai Rp5.368.785.840.
Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP, Heryati Setyaningsih, menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pengolahan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan.
Hal ini dilakukan dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan serta sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. "Dengan sanksi administratif ini, kami ingin memberikan pesan kepada pelaku usaha lainnya, baik di bidang penangkapan, budidaya, maupun pengolahan, untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan usaha mereka," tutup Heryati. (N-2)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved