Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan prosedur baru bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura yang masuk ke Indonesia melalui Batam. Terhitung mulai 8 Oktober 2024, pemegang PR Singapura tidak lagi diizinkan menggunakan fasilitas pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) dan harus menjalani pemeriksaan manual di konter imigrasi.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. "Ini adalah upaya untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing, khususnya pemegang PR Singapura yang masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK)," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (17/10).
Berdasarkan aturan baru ini, pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan fasilitas BVK, termasuk memiliki status penduduk tetap Singapura, memegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan merupakan warga negara dari Negara Calling Visa.
Selain pemeriksaan manual, lanjutnya, kebijakan ini juga membatasi lama kunjungan pemegang PR Singapura. Mereka hanya diberi izin tinggal kunjungan selama empat hari, yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan, jika melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan biaya tambahan.
Fasilitas BVK dengan prosedur baru ini berlaku di beberapa pelabuhan di Kepulauan Riau, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Batam Centre, Sekupang, Sri Bintan Pura, dan Tanjung Balai Karimun. Kharisma menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin, termasuk patroli pengawasan orang asing atau jagratara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya di Kepulauan Riau. Meskipun demikian, Kharisma menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Bagi para pemegang PR Singapura yang berencana berkunjung ke Batam dan sekitarnya, disarankan untuk mempersiapkan diri menghadapi prosedur baru ini guna menghindari kendala saat memasuki wilayah Indonesia melalui Batam. (N-2)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved