Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Miris! Seorang Anak Dicabuli di Lokasi Pengungsian

Lina Herlina
26/7/2024 16:55
Miris! Seorang Anak Dicabuli di Lokasi Pengungsian
Ilustrasi(MI)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko, mengaku prihatin atas kondisi yang dialami seorang anak perempuan berusia 14 tahun di lokasi pengungsian banjir yang melanda Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo awal Juli.

Polda Gorontalo menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan korban, sejumlah saksi hingga terlapor. 

"Dugaan pencabulan terjadi Rabu, (3/7). Perbuatan bejat YD terbongkar setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada ibunya," ungkap Nur Santiko, Jumat (26/7).

Baca juga : Ribuan Pengungsi Banjir di Posko Kudus dan Demak Dipulangkan

Setelah laporan diterima Rabu (24/7), YD langsung ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan setelah sebelumnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Pelaku diamankan atas Laporan Polisi nomor : LP/B/166/VII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 8 Juli 2024.

Menurut korban, pelaku YD, melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba bagian tubuh korban yang sedang tidur saat mengungsi di rumah keluarga pelaku, lantaran rumah korban terdampak banjir.

Baca juga : BAZNAS Sediakan Layanan Makan Sahur dan Buka Puasa di Pengungsian Banjir Demak dan Kudus

“Dalam situasi darurat seperti banjir, seharusnya kita saling membantu dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan kriminal seperti ini. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Nur Santiko.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik dengan pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang konsekuensinya harus berurusan dengan hukum pula,” tutup Nur Santiko. (Z-8). 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya