Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG anggota TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, karena nekat memalsukan surat izin cerai. Sebelumnya TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42, yang berdinas di Lantamal V Surabaya itu kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (22/7). Terdakwa sebelumnya divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.
"Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban," kata Kapten Putri Dewi.
Baca juga : Vonis Donald Trump: Peluang Penjara Rendah, Banding Hampir Pasti
Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan. Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hendrayanto.
Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.
Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.
"Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi," kata Djauharatul Insijah. (Z-3)
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Angka perceraian di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 terbilang tinggi, dan salah satu penyebabnya adalah judi online (judol) yang merusak ekonomi rumah tangga.
kasus perceraian yang dipicu judol terjadi di berbagai usia. Namun yang paling banyak penggunanya adalah usia 40 tahun ke bawah. Mungkin yang usia 40 tahun ke atas melek teknologi
ANGKA perceraian di Kota Depok di tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dari angka perceraian tersebut, 70% diantaranya disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.
Pengadilan Militer Kongo menjatuhkan hukuman mati terhadap Kolonel Mike Mikombe karena terlibat pembunuhan lebih dari 50 demonstran di Goma.
CALON tunangan korban penculikan Imam Masykur 25, Yuni Maulida, 23, mengungkap sejumlah luka pada jenazah korban penculikan dan penganiayaan oknum Paspampres dan prajurit TNI itu.
Jokowi menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi anggota atau personil TNI.
“Saya kira karena kasus ini akan ditangani oleh pengadilan militer, justru kita boleh berharap kamar peradilan militer Mahkamah Agung ikut mengawal,” terang Khairul
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) berjanji akan mengawal kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas pemuda Aceh oleh anggota Paspampres dan dua anggota TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved