Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota TNI AL dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, karena nekat memalsukan surat izin cerai. Sebelumnya TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan nikah ganda, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42, yang berdinas di Lantamal V Surabaya itu kembali menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Senin (22/7). Terdakwa sebelumnya divonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.
"Terdakwa Koptu BAPW didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban," kata Kapten Putri Dewi.
Baca juga : Vonis Donald Trump: Peluang Penjara Rendah, Banding Hampir Pasti
Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan. Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hendrayanto.
Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa, karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.
Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.
"Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi," kata Djauharatul Insijah. (Z-3)
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Setelah resmi bercerai dari Keith Urban, Nicole Kidman berbagi cerita tentang masa sulitnya dan rencana masa depan bersama anak-anaknya. Simak selengkapnya.
Nicole Kidman merayakan status barunya dengan petualangan ke Antartika bersama anak-anaknya.
Nicole Kidman dan Keith Urban resmi memfinalisasi perceraian mereka.
Dampak perceraian orangtua tidak hanya berakibat negatif pada kondisi psikologis dan tingkah laku anak, tetapi juga dalam bidang akademik.
Sophie Grégoire membuka diri tentang kehidupannya setelah berpisah dari mantan PM Kanada Justin Trudeau, termasuk merespons hubungan baru Trudeau dengan Katy Perry.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Endah menuturkan dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, pihaknya siap menggelar sidang perdana pada 29 April 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved