Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina sudah tepat.
"Saya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini. Dengan keputusan Kapolda mengganti seluruh penyidik adalah keputusan tepat," kata Pangeran dikutip Antara, Minggu (14/7).
Pangeran mengatakan dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik Polda Jawa Barat, menjadi pelajaran bagi Korps Bhayangkara.
Baca juga : Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, DPR RI: Sudah Ada Namanya Polri
Tentunya ada hikmah yang diambil agar para aparat kepolisian tidak serampangan dalam melakukan tindakan penangkapan terhadap orang maupun masyarakat dalam penanganan sebuah perkara tindak pidana.
"Saya sangat sepakat bahwa Polri harus melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur agar dapat mencegah terjadinya tindakan salah tangkap di masa mendatang," ujarnya
Dia mengatakan putusan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman menunjukan penyidik yang menangani perkara tersebut telah melanggar prosedur dalam hukum acara pidana.
Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Selain evaluasi yang dilakukan tentu ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di zaman digital bahwa no viral no justice ini seharusnya
menjadi pekerjaan rumah besar Polri terlebih sedang digodoknya perubahan Undang-Undang Kepolisian Bersama kami di Komisi III.
"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau di lingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse-nya akan semakin tinggi," kata Pangeran.
Berkaca dari putusan praperadilan yang di menangkan Pegi mendorong Polri harus transparan dalam menangani kasus.
"Tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan kami di Komisi III dan masyarakat pada umumnya. Saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin karena trust masyarakat menjadi penting untuk di perjuangkan," ujarnya. (Ant/P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved