Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Panglima TNI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/7/2024 13:15
Panglima TNI Bantah Anggotanya Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Wartawan
Lokasi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara.(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah anggotanya terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Saat ini sudah ada dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.

“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).

Baca juga : Komisi III Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Agus mengatakan Polri sudah mengusut kasus yang menewaskan wartawan dan keluarganya tersebut.

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” papar Agus.

Padahal sebelumnya TNI memastikan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melanggar atau jadi tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumut.

Baca juga : Mabes Polri Berikan Asistensi dalam Penanganan Kasus Tewasnya Wartawan di Sumatra Utara

Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor yang membakar rumah korban. 

Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Baca juga : Anggota Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan, Kaidispenad: Kalau ada Bukti Laporkan

Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.

Kedua tersangka ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya