Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITRESKRIMSUS Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp4,9 miliar. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya, yang dikelola oleh Dinas PUPR Mentawai pada tahun 2020.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Komisaris Besar Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, kemarin (26/6).
Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020.
Baca juga : Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
Tersangka TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, diduga membuat, menandatangani, dan mengajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa.
"Namun, kelengkapan dokumen seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada. Meski begitu, uang tersebut telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, dengan total Rp10 miliar," ujar Dwi.
TS juga diduga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga : KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dirreskrimsus Komisaris Besar Alfian Nurnas menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai Rp4,947 miliar.
TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka EL sebagai PA, FR sebagai PPK, dan MT sebagai PPTK, yang telah diserahkan ke Kajati Sumbar pada tahap II pada tanggal 9 November 2023. (Bonar Harahap-Padang). (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengaku kaget bahwa ternyata ada percakapan antara Afif dan temannya, Aditya. Isi percakapan itu Afif mengajak Aditya untuk tawuran.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono membantah telah merekayasa kematian siswa SMP, Afif Maulana.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta kasus kematian Afif Maulana, 13, jangan sampai merusak citra Polri.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mempersilakan keluarga Afif Maulana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Inspektur Jenderal Suharyono memastikan belum menutup kasus kematian Afif Maulana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada yang ditutupi dalam penyelidikan kematian siswa SMP di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Afif Maulana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved