Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITRESKRIMSUS Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, senilai Rp4,9 miliar. Dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya, yang dikelola oleh Dinas PUPR Mentawai pada tahun 2020.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan, didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar Komisaris Besar Alfian Nurnas, di Mapolda Sumbar, kemarin (26/6).
Kasus ini mencakup tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan non-status di Desa Sumanganya yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020.
Baca juga : Generasi Muda Perlu Kawal Keterlibatan UMKK pada Proses Pengadaan
Tersangka TS, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran, diduga membuat, menandatangani, dan mengajukan administrasi SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa.
"Namun, kelengkapan dokumen seperti foto, buku, dan dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada. Meski begitu, uang tersebut telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kepulauan Mentawai atas nama TS, dengan total Rp10 miliar," ujar Dwi.
TS juga diduga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga : KPK Buka Kembali Kasus Telkom Group yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dirreskrimsus Komisaris Besar Alfian Nurnas menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan dari BPK RI, kerugian negara akibat kegiatan tersebut mencapai Rp4,947 miliar.
TS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka EL sebagai PA, FR sebagai PPK, dan MT sebagai PPTK, yang telah diserahkan ke Kajati Sumbar pada tahap II pada tanggal 9 November 2023. (Bonar Harahap-Padang). (Z-10)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PT KAI Divre II Sumbar mencatat lonjakan penumpang KA Lembah Anai hingga 120% pada libur Paskah 2026. Simak data okupansi dan tarif tiket terbarunya di sini.
Satgas PRR Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat keluar dari tenda darurat sebelum Idul Fitri 2026
Rumah Makan Padang Nan Lamak resmi dibuka di Jakarta Selatan. Sajikan rendang dan ayam goreng khas Solok dengan resep autentik Minang dan konsep made-to-order.
Mendagri Tito Karnavian memaparkan skema bansos korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, termasuk bantuan Rp8 juta untuk rumah rusak berat serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta.
Syaiful enggan merinci proses penyelidikan yang dilakukan. Ia juga tak menjawab soal apakah ada rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk melacak pelaku.
Selama menjalankan misi kemanusiaan, tim memberikan layanan pemeriksaan kesehatan umum, pengobatan, konsultasi medis, serta edukasi kesehatan bagi warga terdampak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved