Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASIH banyaknya warga penderita disabilitas kejiwaan (ODGJ) yang penanganannya dengan cara dipasung menjadi prioritas untuk dientaskan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kasus pasung yang terjadi di beberapa daerah di Kalsel menjadi perhatian serius Pemprov Kalsel untuk dihilangkan. Sesuai arahan Dinas Kesehatan Kalsel Mei 2024 lalu, pemerintah kabupaten/kota harus berperan aktif dalam penanganan kasus pasung ini," ungkap Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, Budi Harmanto, Rabu (19/6).
Dikatakan Budi, penanganan ODGJ dengan cara dipasung otomatis akan membuat yang bersangkutan terkucilkan. Dia akan merasa dibuang, rendah diri, putus asa, dan bisa memunculkan dendam.
Baca juga : Kemensos Bantu Atasi Masalah Air Bersih dan Kasus Pasung di Kabupaten Barito Kuala
"Gangguan jiwa dapat berkembang menjadi semakin buruk selama dalam kurungan (pasung), juga mungkin ditambah dengan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia," kata Budi, yang menyebut kasus pasung juga menjadi perhatian WHO.
Sebelumnya, kasus pasung di Kalsel menjadi perhatian Kemensos RI. Menteri Sosial Tri Rismaharini memimpin langsung pembebasan ODGJ yang dipasung di Kabupaten Barito Kuala. Total ada 13 ODGJ dipasung yang dibebaskan Kemensos RI.
Di hadapan pejabat daerah dan masyarakat, Risma menjelaskan agar tidak takut dan khawatir, karena penderita ODGJ dapat disembuhkan asal mendapat pengobatan rutin.
Baca juga : Gempa Tuban Juga Terasa di Sebagian Wilayah Kalsel
Risma juga meminta agar Pemkab Barito Kuala memberi perhatian serius terkait masih maraknya kasus ODGJ dan kusta di wilayah tersebut.
"Tidak boleh ada warga gangguan kejiwaan yang dipasung, karena ODGJ bisa diobati dan sembuh. Untuk biaya pengobatan mereka dapat menggunakan BPJS," tegasnya.
Dikatakan Risma, penanganan ODGJ dengan cara dipasung justu akan menimbulkan dampak seperti kaki yang mengecil sehingga penderita menjadi lumpuh, maupun semakin terisolasinya penderita dari kehidupan sosial.
Baca juga : Haji Isam Berangkatkan 150 Pemenang Umroh Gratis Event Batfest 2023
"Jika sudah lumpuh maka justru akan menjadi berat dalam merawatnya. Padahal dari pemantauan kami sebagian dari mereka tidak parah dan masih bisa disembuhkan total," katanya.
Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan di lapangan dan menagetkan wilayahnya menjadi bebas pasung.
"Mereka yang sudah dibebaskan dari pasung akan dirujuk ke RS Jiwa Sambang Lihum milik Pemprov Kalsel," ujarnya.
Mujiyat mengakui cukup banyak kasus ODGJ yang dipasung di wilayahnya. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan pihak keluarga dalam penanganan ODGJ, kekhawatiran tingginya biaya, malu dan untuk mencegah hal-hal yang dapat membahayakan masyarakat maupun ODGJ itu sendiri. (Z-1)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun safe house atau rumah perlindungan bagi masyarakat korban kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Sosial Kalimantan Selatan akan mengoperasikan kapal penyelamatan pada 14 Agustus mendatang untuk penanganan bencana di perairan.
BPBD mengungkapkan bencana karhutla dan pemukiman mulai meningkat seiring kemarau beberapa pekan terakhir.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan penanganan kawasan kumuh seluas 380,5 hektare hingga 2026.
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Khusus Batfest 2023, pihak penyelenggara menyediakan 100 paket umroh gratis bagi peserta yang beruntung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved