Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menetapkan tersangka seorang manager BRI cabang Pacitan, atas tindak pidana korupsi. Dari hasil penyelidikan, tersangka menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,3 miliar untuk keperluan judi online.
Tersangka berinisial MS akhirnya ditahan kejaksaan negeri Pacitan, setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan kredit modal kerja. Kasi pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menjelaskan, tersangka memberikan kelonggaran tarik kepada sejumlah nasabah prioritas, yang tengah mengajukan kredit modal kerja.
Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka diduga membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut. Akibatnya, sejumlah nasabah mengalami kesulitan dalam pencarian dana pinjaman.
Baca juga : Guru SMP Swasta Nekat Korupsi demi Modal Judi Online
Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka. Tersangka mengaku menggunakan dana itu untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online, game online, hingga bermain trading.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Z-9)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved