Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tekab 308 menangkap tiga anggota ormas Pambers yang diduga terlibat penganiayaan seorang sekuriti di Jalan S Parman, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan, ketiga orang itu ialah TP, SC, dan ASR. "Ketiga anggota ormas ini diamankan karena telah menganiaya seorang sekuriti di Bandar Jaya Timur," kata Umi, Minggu (9/6).
Selain ketiga pelaku, polisi juga memeriksa dua saksi dari pihak korban dan 21 saksi lain yang berada di lokasi kejadian. "Dari 21 saksi tersebut, 18 orang dikembalikan dengan kewajiban melapor," katanya.
Baca juga : Rusuh Antarsuporter, Polda Lampung Akan Periksa 22 Oknum Brimob
Insiden itu bermula ketika korban, Rizki Wijaya, 34, seorang security, tiba dari Seputihjaya. Korban didatangi oleh enam orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Kemudian mereka pergi.
"Tak lama kemudian, sekitar lima motor dengan sekitar 15 orang tak dikenal datang kembali dan langsung menghampiri korban," kata Umi. Salah satu pelaku mencoba mencabut senjata tajam, tetapi aksi tersebut berhasil dicegah oleh korban.
"Korban mengancam akan berteriak maling jika pelaku mencabut senjatanya. Karena situasi tidak memungkinkan, korban melarikan diri," kata Umi.
Baca juga : Polda Lampung Gelar Sidang Kode Etik Personel Penembak Sesama Polisi
Korban dikejar oleh para pelaku. Salah satu tersangka berhasil menganiaya korban menyebabkan luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, serta lutut kanan dan kiri.
"Karena trauma atas kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Polsek Terbanggi Besar," katanya. Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. SC dan ASR juga dikenakan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1951. (Z-2)
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari.
SEORANG anggota polisi dari Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di sebuah penginapan di Lampung. Ia diduga dibunuh temannya, seorang remaja berusia 16 tahun.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
Dalam penyuluhan tersebut, para petani semangka dijelaskan soal pembasmian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti kutu, tungau, hingga ulat tanah
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved