Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antarprovinsi, pada Selasa, (2/4) dini hari. Selain meringkus dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 kg yang dikemas dalam 11 kemasan.
Kasat Res Narkoba AK Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan kedua pelaku, NA (54 tahun) dan ZH (53 tahun) berasal dari Jawa Barat.
Kedua pelaku ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil Box Colt Diesel dengan Nopol B 9149 KXR warna kuning.
Baca juga : Polisi Periksa Zul Zivilia terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama
"Saat mobil pelaku diperiksa, barang bukti 11 kilogram ganja ditemukan di dalam mobil box, dimasukkan ke dalam karung dan plastik," kata Kasat saat dikonfirmasi. Rabu, (3/4).
Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat ditanya keperluannya melintas di Lampung Tengah.
"Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan truknya dalam keadaan kosong," ujarnya.
Baca juga : Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Segitiga Emas ASEAN
"Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta," imbuhnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(Z-9)
Polri akui kerepotan berantas sarang narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama polisi Thailand bergerak menuju lokasi persembunyian Buronan kasus narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
PKS meminta maaf kepada rakyat Aceh atas ulah Sofyan. Nasir mengaku tidak tahu lebih jauh perihal sindikat yang dilakukan Sofyan.
Upaya penjemputan akan dilakukan BNN RI bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara RI (Divhubinter Polri) sebagai koordinator penangkapan Gregor.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan sabu di sebuah kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Dua orang yang diduga kurir ditangkap, salah satunya masih berusia 19 tahun.
BARESKRIM Polri mendalami keterkaitan buronan Indonesia Fredy Pratama dengan buronan Thailand Chaowalit Thongduan. Pasalnya, keduanya sama-sama bandar narkoba.
Narkoba yang telah dipesan akan ditempel di lokasi sesuai kesepakatan dengan pembeli,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved